JAKARTA - wartaexpress.com - Bertempat aula Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (28/05/2022), jam 19.30 Wib, dilaksanakan sosialisasi Pergub No. 22 tentang RT dan RW, karena adanya rencana pemilihan Ketua RT pada bulan Agustus dan Ketua RW bulan Nopember 2022, se-Kelurahan Cipinang Besar Utara.
Dengan adanya Peraturan
Gubernur No. 22 Tahun 2022 sebagai pengganti Pergub 171 Tahun 2016, bahwa Ijazah
SLTA/SMA menjadi syarat mutlak menjadi Ketua RT dan RW.
Seperti yang tercantum
pada bagian ke lima Pasal 20 huruf (d) tentang persyaratan Ketua RT dan RW, bahwa
(d) Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sedarajat
dan cakap berbicara, membaca, serta menulis dalam bahasa Indonesia.
Akan tetapi pada aturan ijazah itu tidak disebutkan secara rinci, apakah para calon harus membawa ijazah asli dari SD, SMP, SMA, atau hanya foto, copy berlegalisir.
Bactiar Djafar, Ketua RW
012 mengeluhkan, bahwa syarat ijazah SMA ini menjadi hambatan. “Di tempat saya
ada beberapa Ketua RT, kinerjanya sangat bagus tapi terkendala ijazahnya hanya SMP
dan ini jadi hambatan saya di masyarakat,” ucapnya.
Berlakunya Pergub No. 22
Tahun 2022 juga menambahkan masa jabatan pengurus RT dan RW yang tadinya 3
tahun ditambah menjadi 5 tahun dan itu tertuang pada bagian ke delapan Pasal 28
ayat (1) tentang masa jabatan pengurus RT dan RW yang mengatakan bahwa ; (1)
Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama 5 tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkannya keputusan Lurah.
Pada Pergub No. 171 Tahun
2016, Ketua RT dan RW yang sudah menjabat 2 kali tidak akan bisa lagi
mencalonkan dirinya di tahun 2022 ini, akan tetapi dengan terbitnya Pergub baru
No. 22 Tahun 2022 telah mengugurkan Pergub 171 Tahun 2016, dengan demikian Ketua
RT dan RW tersebut bisa mencalonkan dirinya kembali.
“Dengan Pergub baru, RW
bisa mencalonkan lagi,” ucap Iskandar kepada seorang Ketua RW yang sudah
menjabat 2 periode.
Staf Kasie Pemerintahan
Sapi’i Iskandar menambahkan, bahwa dulu itu ada Pergub 168 terus diganti jadi
171 dan sekarang jadi 22. “Intinya kita mulai nol lagi mengikuti Pergub yang
baru,” ucapnya.
“Orang yang rumahnya
ngontrak boleh jadi Ketua RT dengan syarat ber-KTP dan KK sesuai dengan dimana
dia tinggal dan minimal 3 tahun, jadi ngga harus punya rumah pribadi, rumahnya
ngontrak juga bisa, tapi cari yang peduli dengan lingkungan dan bermasyarakat.
Karena di Pergub No.22 itu, tidak ada keterangan tentang calon Ketua RT atau RW
harus punya rumah,” ucap Dede Hidayat.
Kasie Pemerintahan, Andi Agung Yaser menutup acara dan menghimbau, hendaknya sebelum pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW, semua harus dimusyawarahkan dulu dengan masyarakat minimal dua per tiga paling sedikit untuk mencapai mufakat barulah dilaksanakan pemilihan. (Rls/Alek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar