TANGERANG - wartaexpress.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berhasil menangkap dua tersangka YG (31) warga Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, dan RD (37) warga Cibodas, Kabupaten Tangerang.
"Kedua tersangka
ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip
dengan berat bruto 0,31 gram," ujar Kapolsek Tigaraksa, AKP Hengki
Kurniawan pada saat ditemui di Polsek Tiga Raksa pada Selasa (24/05).
Kapolsek Tigaraksa
mengatakan, bahwa berdasarkan informasi dari warga petugas melakukan
penangkapan tersangka YG pada Jumat (20/05) pukul 22.00 WIB di halte Pasar
Induk, Jl. Raya Gatot Subroto No. 01, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung,
Kota Tangerang.
"Pada saat ditangkap
petugas menemukam sabu sebanyak 1 bungkus plastik klip yang disimpan di saku
celana sebelah kanan. Saat diintrogasi tersangka YG mengakui bahwa sabu
tersebut dibeli dari tersangka RD," ujar Kapolsek Tigaraksa.
"Setelah
mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya
yang berada di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," tambahnya.
Hengki Kurniawan
mengatakan, bahwa dari kedua tersangka penyidik telah menyita barang bukti
berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,31 gram,
2 unit handphone dan uang hasil keuntungan senilai Rp. 50 ribu.
"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutur Kapolsek Tigaraksa. (Bidhumas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar