SERANG - wartaexpress.com - Lantaran menghindar saat diminta pertanggungjawaban, AF (19) warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Serang.
Remaja pengangguran ini
ditangkap di rumah temannya pada Selasa (17/5) sekitar pukul 23.00, setelah
dilaporkan melakukan perbuatan cabul terhadap gadis di bawah umur berusia 16
tahun.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha Satria menjelaskan, bahwa tersangka menyetubuhi korban sejak Desember
hingga Januari. Antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara,
lantaran sering datang ke rumah korban.
Awalnya korban menolak
ketika diminta tersangka AF melayani layaknya hubungan suami istri. Lantaran
sering ditolak, tersangka tak kehabisan akal. Dengan bujuk rayu akan
bertanggungjawab jika hamil, korban akhirnya menyerahkan kegadisan.
"Tersangka ini
merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi
pada Desember lalu sekitar pukul 02.00, saat tersangka menginap di rumah kakak
korban," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis
(19/5/2022).
Setelah puas
melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali meyakinkan korban akan
bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan dengan janji manis tersangka,
korban tak kuasa menolak ketika tersangka numpang menginap minta dilayani di hari-hari
berikutnya.
"Hubungan
terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, di saat kakak korban
lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan
bertanggungjawab," terang Yudha Satria.
Ibarat habis manis
sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan
gelagat kurang baik ini, berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada
jawaban, bahkan belakangan handphone nya sudah tidak aktif.
"Korban juga
beberapa kali datang ke rumah tersangka namun tidak berhasil menemui. Merasa
dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya
ke Mapolres Serang," kata Kapolres.
AKP Dedi Mirza
menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta
disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk
melakukan penangkapan.
"Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Agustin Yolanda di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini tersangka dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Dedi Mirza. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar