SERANG - wartaexpress.com - Berdalih untuk menambah kebutuhan keluarga, pria berinisal AZ (40) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, nekad malakukan bisnis narkoba.
Baru 2 bulan berjalan,
AZ yang diketahui sebagai mantan narapidana dicokok saat menunggu konsumen di
depan sebuah rumah makan di Jalan Ahmad Yani, Sabtu (28/5/2022) malam.
Dari tersangka AZ,
personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang mengamankan
barang bukti 4 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.
Kapolres Serang, AKBP
Yudha menjelaskan, bahwa tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana
langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pendalaman informasi.
Sabtu (28/5) sekitar pukul 21.00 Wib, tersangka yang sedang menunggu konsumen saat itu sedang berada di pinggir jalan depan warung makan dan menemukan 4 paket diduga sabu dari saku celana kanan.
"Saat diamankan
tersangka tidak melakukan perlawanan. Dari saku celananya, ditemukan 4 plastik
klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu," terang Kapolres
didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K. Tandayu kepada media, Senin
(30/5/2022).
Kapolres menyampaikan
apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan
informasi para pengedar narkoba. Kapolres menegaskan, bahwa dirinya akan
menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.
"Ini komitmen
dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Sesuai perintah dari Bapak Kapolda,
jangan ada ruang bagi para pengedar narkoba. Oleh karena itu, saya berharap
sinergitas kita harus terus ditingkatkan agar harapan dari masyarakat bersih
dari narkoba bisa tercapai," tandas Alumni Akpol 2002 ini.
Sementara Iptu Michael
K. Tandayu menambahkan, bahwa tersangka AZ merupakan residivis yang pernah
mendekam di Lapas Serang dalam kasus yang sama.
"Tersangka mantan
warga binaan kasus narkoba. Sebelum ditangkap, tersangka bekerja sebagai juru
parkir. Lantaran ingin mendapatkan penghasilan tambahan untuk biaya keluarga,
tersangka menjual narkoba," tambah Michael.
Menurut keterangan
tersangka, kata Kasat, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan J (DPO) yang
mengaku warga Kota Serang. Oleh karenanya, tim Satresnarkoba masih mendalami
kasus peredaran narkoba ini.
Atas perbuatannya,
tersangka AZ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Humas/MM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar