DEPOK - wartaexpress.com - Kembali tingginya kasus penyebaran virus Covid-19 di Kota Depok dan kembali masuknya Kota Depok menjadi zona merah, nampaknya tidak diindahkan oleh para pemilik tempat usaha.
Bahkan, pemilik
tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras) itu terlihat nekat
membuka tempat usahanya dengan terang-terangan hingga menjelang Subuh. Padahal,
berdasarkan data update terakhir kasus Covid-19, Kota Depok sempat masuk dalam
zona oranye.
Namun demikian,
kondisi itu tak berlangsung lama. Saat ini Kota Depok kembali dinyatakan masuk
ke dalam zona merah dan menjadi satu-satunya kota di Jawa Barat yang tingkat penyebaran
kasus Covid-19 paling tinggi.
Berdasarkan pantauan
awak media, salah satu tempat hiburan malam yang masih terlihat bebas
beroperasi berada di kawasan Jalan Raya Jakarta-Bogor. Salah satunya adalah
Cafe Kris yang tepatnya berada di seberang Hotel Uli Artha, Jalan Raya Bogor,
Kecamatan Tapos.
Disinyalir cafe
tersebut meyediakan minuman keras dan beberapa pekerja wanita berpakaian seksi,
terlihat buka sampai menjelang subuh tanpa adanya tindakan tegas dari aparat
penegak hukum.
Bahkan saat
dikonfirmasi, pengelola sekaligus pemilik Kafe Kris, DR terkesan arogan dan
mengaku tidak takut dengan Satpol PP Kota Depok. "Laporkan saja. Emang
saya takut," ketus pengelola kafe kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/10)
dini hari.
Menanggapi hal ini,
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny yang dihubungi melalui
telepon selulernya menegaskan, bahwa kafe yang dimaksud (Kafe Kris) pernah
ditindak oleh Satpol PP karena terbukti melalukan pelanggaran (menjual miras
dan buka melebihi jam operasional yang ditetapkan-red).
Dikarenakan masih
membandel, maka Lienda memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan
pengawasan kembali terhadap tempat tersebut.
"Jika masih
tetap nekat, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pemilik
dan pengelola tempat usaha tersebut," tegas Lienda, Rabu (28/10).
Terpisah, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0508 Depok, Kolonel Inf Agus Isrok Mikroj yang mendapati informasi tersebut, terlihat geram.
Menurut Dandim tempat
hiburan yang nekat membuka usahanya melebihi batas waktu yang ditetapkan
apalagi sengaja melanggar protokol kesehatan akan segera ditindak.
"Saya akan
follow up dan kerahkan tim untuk memonitor tempat tersebut. Saya juga mendapati
informasi bahwa di tempat itu sering berkumpul oknum-oknum anggota (TNI-Polri).
Saya akan berikan sanksi tegas kepada siapapun anggota saya yang berani
memberikan perlindungan terhadap tempat-tempat maksiat di Kota Depok,"
tegas Dandim yang juga sebagai Tim Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota
Depok ini.
Berdasarkan
keterangan masyarakat, ada lebih dari satu tempat usaha hiburan malam yang
beroperasi di ruko jalan protokol jalur Jakarta-Bogor seberang Hotel Uli Artha.
Selain kafe, ada juga Karaoke dan Panti Pijat yang membuka usahanya di
ruko-ruko tersebut.
Pemilik tempat usaha
itu juga terbilang nekat karena berani membuka usahanya sampai menjelang subuh
dalam setiap harinya. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan pembatasan jam
malam di Kota Depok, dimana aktivitas warga maksimum dibatasi sampai pukul
21.00 WIB, sedangkan aktivitas untuk tempat usaha sampai pukul 20.00 WIB.
"Tempat-tempat
hiburan malam seperti itu bisa menjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Apalagi mereka kerap terlihat berkumpul berdekatan tanpa mengenakan alat pelindung
diri seperti masker.
Satgas penanganan
Covid-19 di Kota Depok harus segera memberikan tindakan tegas supaya dapat
mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas di Kota Depok.
"Kalau perlu,
tutup sajalah tempat-tempat maksiat seperti itu. Bikin resah warga saja,"
tegas Abdul Rahim, salah seorang warga yang kebetulan melintas hendak berangkat
ke pasar dan mengaku geram dengan adanya cafe-cafe penjual miras. (Ardhie)
banyak game yang menarik di IONQQ
BalasHapusayo segera daftarkan diri anda :D
WA : +855 1537 3217