Jumat, 23 Oktober 2020

Arsad Sehwaky : Tim Kotak Kosong Tidak Diatur Dalam Regulasi

RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Perdebatan publik tentang tim Kotak Kosong, apakah diatur di dalam undang-undang atau tidak, akhirnya dijawab oleh koodrinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky.

Ditemui di Gedung KPUD Raja Ampat, Jumat (23/10/2020), Arsad menjelaskan tentang pemilihan kepala daerah atau pemilihan dengan satu pasangan calon dan kolom kosong, kebetulan dia bersama seluruh Komisioner dan Staf Sekretariat KPUD baru kembali dari lima zona pemilihan, guna sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon di seluruh Raja Ampat.

Menurut Arsyad, bahwa Pilkada Serentak Lanjutan di Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, telah melalui tahap pendaftaran dan pleno penetapan pasangan calon maupun pengundian tata letak, dimana Kabupaten Raja Ampat hanya terdapat satu pasangan calon dan kolom kosong.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2017, KPUD Raja Ampat, berkewajiban untuk melakukan sosialiasasi pemilihan dengan satu pasangan calon. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada salah satunya saja, tetapi dilakukan terhadap keduanya, baik pasangan calon dan kolom kosong.

Ditanya tentang perdebatan publik apakah kotak kosong punya tim atau tidak, Arsad secara tegas mengatakan, bahwa tim kotak kosong tidak diatur di dalam regulasi. Regulasi dimaksud terkait PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada.

“Berkaitan dengan satu pasangan calon yang hari ini perdebatannya soal apakah kotak kosong itu punya tim atau tidak, secara regulasi, tim kotak kosong itu tidak diatur di dalam PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada itu sendiri,“ terangnya.

Dikatakannya, bahwa tidak ada regulasi yang mengatur tentang tim kotak kosong, petugas kotak kosong, atau relawan kotak kosong, akan tetapi untuk pasangan calon, diatur secara detail di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Lebih lanjut dikatakann Arsad, bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 mengatur secara  mendetail tentang tim kampanye, petugas kampanye dan relawan kampanye. Relawan kampanye pun harus mendaftarkan diri ke KPUD dengan melampirkan surat keterangan dari pasangan calon.

“Walaupun tim kotak kosong tidak diatur di dalam regulasi, tetapi sosialisasi tentang pemilihan dengan satu pasangan calon diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 26, 27 dan 28,” ujar Arsad.

Sosialisasi dapat dilakukan oleh setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak atau elektronik, dapat bekerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Sosialisasi dimaksud memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah, dan dilarang menyebarkan isu SARA dan antar golongan di dalam masyarakat, melakukan informasi yang tidak berimbang terhadap pasangan calon atau menyudutkan pasangan calon.

Sosialiasi pemilihan dengan satu pasangan calon dilarang melakukan intimidasi, hasutan, ancaman, politik uang, bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan, dan kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang Warga Negara Indonesia yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Arsad sebagai penyelenggara pemilu berharap, siapapun Warga Negara Indonesia yang dalam hal melakukan sosialisasi atau meyakinkan pemilih untuk nanti pada tanggal 9 Desember 2020, menggunakan hak pilih dan memberikan dukungan kepada apa yang disosialisasikan atau dikampanyekan harus mematuhi kaidah-kaidah dan ketentuan yang sudah diatur di dalam PKPU maupun undang-undang tentang Pilkada.

Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat diikuti oleh satu peserta pasangan calon dan kolom kosong. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, disingkat Faris-Ori. (Joris SO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....