RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Perdebatan publik tentang tim Kotak Kosong, apakah diatur di dalam undang-undang atau tidak, akhirnya dijawab oleh koodrinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky.
Ditemui di Gedung
KPUD Raja Ampat, Jumat (23/10/2020), Arsad menjelaskan tentang pemilihan kepala
daerah atau pemilihan dengan satu pasangan calon dan kolom kosong, kebetulan
dia bersama seluruh Komisioner dan Staf Sekretariat KPUD baru kembali dari lima
zona pemilihan, guna sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon di
seluruh Raja Ampat.
Menurut Arsyad, bahwa
Pilkada Serentak Lanjutan di Kabupaten Raja Ampat tahun 2020, telah melalui
tahap pendaftaran dan pleno penetapan pasangan calon maupun pengundian tata
letak, dimana Kabupaten Raja Ampat hanya terdapat satu pasangan calon dan kolom
kosong.
Berdasarkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2017, KPUD Raja Ampat, berkewajiban untuk melakukan sosialiasasi
pemilihan dengan satu pasangan calon. Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada
salah satunya saja, tetapi dilakukan terhadap keduanya, baik pasangan calon dan
kolom kosong.
Ditanya tentang
perdebatan publik apakah kotak kosong punya tim atau tidak, Arsad secara tegas
mengatakan, bahwa tim kotak kosong tidak diatur di dalam regulasi. Regulasi dimaksud
terkait PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada.
“Berkaitan dengan
satu pasangan calon yang hari ini perdebatannya soal apakah kotak kosong itu
punya tim atau tidak, secara regulasi, tim kotak kosong itu tidak diatur di
dalam PKPU, Juknis dan atau di dalam Undang-Undang Pilkada itu sendiri,“
terangnya.
Dikatakannya, bahwa tidak
ada regulasi yang mengatur tentang tim kotak kosong, petugas kotak kosong, atau
relawan kotak kosong, akan tetapi untuk pasangan calon, diatur secara detail di
dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020.
Lebih lanjut
dikatakann Arsad, bahwa PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020
mengatur secara mendetail tentang tim
kampanye, petugas kampanye dan relawan kampanye. Relawan kampanye pun harus
mendaftarkan diri ke KPUD dengan melampirkan surat keterangan dari pasangan
calon.
“Walaupun tim kotak
kosong tidak diatur di dalam regulasi, tetapi sosialisasi tentang pemilihan
dengan satu pasangan calon diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2017. Pasal 26,
27 dan 28,” ujar Arsad.
Sosialisasi dapat
dilakukan oleh setiap warga negara, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi
keagamaan, kelompok adat, badan hukum, lembaga pendidikan dan media massa cetak
atau elektronik, dapat bekerjasama dengan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Sosialisasi dimaksud
memuat informasi berupa memilih kolom kosong tidak bergambar dinyatakan sah,
dan dilarang menyebarkan isu SARA dan antar golongan di dalam masyarakat,
melakukan informasi yang tidak berimbang terhadap pasangan calon atau
menyudutkan pasangan calon.
Sosialiasi pemilihan
dengan satu pasangan calon dilarang melakukan intimidasi, hasutan, ancaman,
politik uang, bentuk aktivitas lain yang mengandung unsur kekerasan, dan
kegiatan lain yang tidak boleh dilakukan sebagai seorang Warga Negara Indonesia
yang diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arsad sebagai
penyelenggara pemilu berharap, siapapun Warga Negara Indonesia yang dalam hal
melakukan sosialisasi atau meyakinkan pemilih untuk nanti pada tanggal 9
Desember 2020, menggunakan hak pilih dan memberikan dukungan kepada apa yang
disosialisasikan atau dikampanyekan harus mematuhi kaidah-kaidah dan ketentuan
yang sudah diatur di dalam PKPU maupun undang-undang tentang Pilkada.
Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat diikuti oleh satu peserta pasangan calon dan kolom kosong. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, disingkat Faris-Ori. (Joris SO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar