Kamis, 29 Oktober 2020

KPUD Gencarkan Pendidikan Pemilih Untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Di Pilkada Raja Ampat

Arsad Sehwaky, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPUD Raja Ampat

RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Pilkada di Kabupaten Raja Ampat Desember 2020, secara efektif tinggal sebulan lagi, oleh karena itu, KPUD Kabupaten Raja Ampat terus gencarkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky.

Partisipasi pemilih merupakan salah satu indikator penting dan strategis di dalam pemilihan umum, baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres. Partisipasi pemilih merepresentasikan tingkat kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan haknya untuk menyatakan kedaulatan serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan suatu daerah atau negara.

Di Pilkada Raja Ampat, 09 Desember 2020, KPUD Raja Ampat melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM ) terus melakukan sosialisasi guna tingkatkan partisipasi pemilih pada tanggal 9 Desember 2020.

Menurut Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky, bahwa penyelenggara pemilihan umum dalam hal ini KPUD Raja Ampat, mempunyai tanggungjawab untuk mendorong partisipasi masyarakat dengan cara melakukan pendidikan pemilih, memberikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan kesempatan yang setara kepada setiap orang (pihak) untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Dalam meningkatkan partisipasi pemilih, masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait dengan pemilihan, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan serta menyebarluaskan informasi publik terkait dengan pemilihan dan berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan.

Pendidikan pemilih tentu bertujuan untuk membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran politik dan meningkatkan partisipasi politik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.

Pendidikan pemilih juga dilakukan agar masyarakat pemilih dapat mengetahui adanya kewajiban dalam penyelenggaraan partisipasi masyarakat, yakni menghormati hak orang lain, bertanggungjawab atas pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi serta menjaga menjaga etika dan sopan santun berdasarkan budaya masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 16 sampai dengan Pasal 25 PKPU Nomor 8 Tahun 2017.

Pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat telah dilakukan oleh KPUD Raja Ampat di lima zona pemilihan di Kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan selama tujuh hari, sekaligus mensosialisasikan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di Raja Ampat dengan satu pasangan calon.

Pendidikan pemilih tak hanya dilakukan  dengan bertatap muka namun juga melalui media, oleh karena itu, Arsad berharap, dengan telah diperolehnya pendidikan pemilih, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada 9 Desember 2020, jangan Golput. (Joris SO)

1 komentar:

  1. AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
    Poker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
    Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
    Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....