![]() |
Arsad Sehwaky, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPUD Raja Ampat |
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Pilkada di Kabupaten Raja Ampat Desember 2020, secara efektif tinggal sebulan lagi, oleh karena itu, KPUD Kabupaten Raja Ampat terus gencarkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Hal ini dikatakan Kepala Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPUD Raja Ampat, Arsad Sehwaky.
Partisipasi pemilih
merupakan salah satu indikator penting dan strategis di dalam pemilihan umum,
baik Pileg, Pilkada maupun Pilpres. Partisipasi pemilih merepresentasikan
tingkat kesadaran dan partisipasi politik masyarakat dalam menggunakan haknya
untuk menyatakan kedaulatan serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan
suatu daerah atau negara.
Di Pilkada Raja
Ampat, 09 Desember 2020, KPUD Raja Ampat melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan
Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas dan SDM ) terus
melakukan sosialisasi guna tingkatkan partisipasi pemilih pada tanggal 9
Desember 2020.
Menurut Kepala Divisi
Sosdiklih, Parmas dan SDM, Arsad Sehwaky, bahwa penyelenggara pemilihan umum
dalam hal ini KPUD Raja Ampat, mempunyai tanggungjawab untuk mendorong
partisipasi masyarakat dengan cara melakukan pendidikan pemilih, memberikan
informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memberikan
kesempatan yang setara kepada setiap orang (pihak) untuk berpartisipasi dalam
pemilihan umum.
Dalam meningkatkan
partisipasi pemilih, masyarakat berhak memperoleh informasi publik terkait
dengan pemilihan, tentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan menyampaikan serta menyebarluaskan informasi publik terkait dengan
pemilihan dan berpendapat atau menyampaikan pikiran, lisan dan tulisan.
Pendidikan pemilih
tentu bertujuan untuk membangun pengetahuan politik, menumbuhkan kesadaran
politik dan meningkatkan partisipasi politik sebagaimana ketentuan Pasal 29
ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017.
Pendidikan pemilih
juga dilakukan agar masyarakat pemilih dapat mengetahui adanya kewajiban dalam penyelenggaraan
partisipasi masyarakat, yakni menghormati hak orang lain, bertanggungjawab atas
pendapat dan tindakannya dalam berpartisipasi serta menjaga menjaga etika dan
sopan santun berdasarkan budaya masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 16
sampai dengan Pasal 25 PKPU Nomor 8 Tahun 2017.
Pendidikan pemilih
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat telah dilakukan oleh KPUD Raja Ampat
di lima zona pemilihan di Kabupaten Raja Ampat yang dilaksanakan selama tujuh
hari, sekaligus mensosialisasikan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) di
Raja Ampat dengan satu pasangan calon.
Pendidikan pemilih tak hanya dilakukan dengan bertatap muka namun juga melalui media, oleh karena itu, Arsad berharap, dengan telah diperolehnya pendidikan pemilih, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada 9 Desember 2020, jangan Golput. (Joris SO)
AJOQQ menyediakan 9 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)
WA;+855969190856