![]() |
Arsad Sehwaky |
Pelaksanaan
sosialisasi pemilihan dengan satu pasangan calon telah dilakukan selama tujuh
hari di seluruh Raja Ampat yang terbagi dalam lima zona daerah pemilihan, dan
dilaksanakan oleh seluruh komisioner dan didukung Sekretariat KPUD Raja Ampat.
Sosialisasi pemilihan
dengan satu pasangan calon merupakan tugas dari divisi yang dikepalainya, yaitu
sosialisasi, pendidikan pemilih, peran serta masyarakat dan sumber daya manusia
yang disingkat Sosdiklih, Parmas dan SDM.
Sosialisasi pemilihan
dengan satu pasangan calon dilakukan oleh KPUD Raja Ampat berdasarkan PKPU
Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Secara teknis, Arsyad
menerangkan, bahwa dalam melakukan sosialisasi, KPU tidak boleh
mensosialisasikan salah satunya saja, walaupun hanya satu pasangan yang
mengikuti pemilihan, sosialisasi harus dilakukan terhadap keduanya, baik
pasangan calon maupun kolom kosong, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun
2015, junto PKPU 13 Tahun 2018.
Sosialisasi yang
dilaksanakan meliputi tata letak surat suara, pasangan calon dan kolom kosong,
tata cara pemberian suara pada tanggal 9 Desember, memperkenalkan surat suara,
protokol kesehatan Covid-19, serta tata cara perhitungan suara, dimana pasangan
calon dan kolom kosong dinyatakan menang apabila memperoleh suara lebih dari
50% plus 1, dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari H.
Pilkada Serentak Lanjutan tahun 2020 di Kabupaten Raja Ampat diikuti oleh satu peserta pasangan calon dan kolom kosong. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut adalah Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, disingkat Faris-Ori. (Joris SO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar