KAPUAS HULU - wartaexpress.com - Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma bersama Stasiun Karantina Pertanian dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa daging ilegal bertempat di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Wilker PPLB Nanga Badau, Badau, Kapuas Hulu. Pemusnahan daging dilakukan sebagai antisipasi hama penyakit, Rabu (28/10/20).
Sebelumnya barang bukti berupa Daging Ayam seberat 69 kg,
Daging Kerbau 33 kg, Tulangan Sapi 6 kg dan Kayu Gaharu seberat 0,072 kg
diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK bersama ICQS saat menggelar patroli
gabungan di daerah perbatasan kawasan perkebunan sawit di Dusun Mentari, Desa
Sebindang, Kecamatan Badau pada tanggal 24 Oktober 2020.
Perlu diketahui, bahwa Satgas Pamtas Yonif 407/PK bekerjasama
dengan instansi terkait lainnya mendukung program Pemerintah yaitu mencegah
Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina/Organisme Pengganggu Tumbuhan
Karantina (MH HPHK/OPTK).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala SKP
Kelas I Entikong, drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH, bersama dengan Dansatgas
Yonif 407/PK dan dihadiri oleh Kepolsek Badau, Kepala Bea dan Cukai Nanga
Badau, perwakilan dari Koramil, Imigrasi, BNPP, dan Karantina Kesehatan.
Dansatgas Pamtas Yonif 407/PK, Letkol Inf Catur Irawan, S.IP,
M.IP, mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti daging ilegal tersebut
merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan oleh Satgas Pamtas Yonif 407/PK
bersama instansi di perbatasan RI-MLY (CIQS) pada saat melaksanakan patroli di
jalur tikus.
"Barang bukti ini didapat saat anggota satgas bersama
dari instansi terkait (CIQS) yang menangkap dan mengamankan pelaku
penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalur tikus,"
ujarnya.
Menurut Dansatgas, bahwa kegiatan penyelundupan barang
ilegal khususnya jenis daging masih sangat marak terjadi di wilayah perbatasan
khususnya di wilayah Kapuas Hulu.
"Saya selalu menekankan ke jajaran saya, bahwa agar
terus melaksanakan patroli dan bekerjasama dengan instansi terkait dan
masyarakat untuk menekan adanya kegiatan penyelundupan barang ilegal yang
melewati jalur tikus di perbatasan," ungkap Dansatgas.
Ditambahkan, bahwa hal ini sangat penting dilakukan karena
efek yang ditimbulkan oleh daging ilegal yang tidak sehat apabila dikonsumsi,
karna daging tersebut diindikasi sangat berbahaya bagi kesehatan.
Kepala SKP Kelas I Entikong, drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH,
mengatakan, harapannya kerjasama ini terus dapat dilakukan hingga Satgas
selesai penugasan.
"Kami ucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas upaya dari Satgas 407/PK, selama dekade terakhir, pemusanahan barang bukti ini merupakan pemusnahan yang terbesar yang pernah ada," ucap drh. Yongki Wahyu Setiawan, MH. (Rls/danil)
IONQQ menyediakan pelayanan terbaik dan bisa di percaya
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami
WA : +855 1537 3217