Senin, 26 Oktober 2020

Kapolres Labuhanbatu Ungkap Kasus Kurir Narkoba Antar Provinsi


LABUHANBARU - wartaexpress.com -
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika hasil koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Polres Labuhanbatu, bertempat di Lobi Ruangan Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/2020).

Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah mendapat informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yaitu dari TKP Jalinsum Aek Kanopan, Kel. Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab Labuhanbatu Utara berinisial Muhamad Maulana (MM) (35), warga Jl. Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kec. Bandar Sakti, Kota Lokseumawe, Prov. Aceh dan Sofyansah (S) (33) warga Dusun 12, Desa Kota Datar, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Prov. Sumut. Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil Innova hitam BL 1823 LM oleh personil Polsek Kualuh Hulu.

Selanjutnya dari kedua tersangka ini diperoleh informasi, bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai 1 unit Honda Jaz putih BK 1030 Q, sehingga informasi tersebut diteruskan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH yang memerintahkan personil piket fungsi dipimpin masing-masing Kasat, yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan, sekira pukul 15.30 Wib personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jl. Ahmad Yani, Kel. Rantau Prapat,  Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhannatu tepatnya di jalan umum depan Hotel Garuda.

Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka berinisial Misbahudin alias Mis (M) (45), nelayan Desa Baroh Blang, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara dan Suriadi alias Adi (S), (23)  warga Desa Baroh Blang, Kec. Syamtalira Bayu, Kab. Aceh Utara.

Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu, berat bruto 4270 gram, 1 buah loadspeaker warna hitam di bagian belakang mobil Honda Jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone.

Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan tanggal 24 Oktober 2020 dari daerah Peurlak, NAD, yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, para tersangka dijanjikan upah sebesar masing-masing Rp.10 juta.

Untuk keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RahmadMuzeri)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....