Selasa, 27 Oktober 2020

Bea Cukai Entikong Sosialisasikan Larangan Jual Beli BKC Hasil Tembakau


SANGGAU - wartaexpress.com -
Bea Cukai Entikong melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan larangan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal atau yang lebih dikenal dengan rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa toko serta warung yang berada di pusat Kabupaten Sanggaun, Selasa (27/10).

Rokok ilegal yang dimaksud antara lain yakni rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat khususnya para pemilik toko semakin sadar untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....