SANGGAU - wartaexpress.com - Bea Cukai Entikong melaksanakan sosialisasi berkaitan dengan larangan jual beli Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal atau yang lebih dikenal dengan rokok ilegal. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di beberapa toko serta warung yang berada di pusat Kabupaten Sanggaun, Selasa (27/10).
Rokok ilegal yang dimaksud antara lain yakni rokok polos
atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai
palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, dan rokok dengan pita cukai
yang salah peruntukannya.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan
masyarakat khususnya para pemilik toko semakin sadar untuk tidak
memperjualbelikan rokok ilegal. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar