DEPOK - wartaexpress.com - Sempat masuk pemberitaan di beberapa media, cafe di wilayah Kota Depok yang disinyalir menjual miras dan buka hingga menjelang Subuh meski di situasi pandemi Covid-19, kini telah ditutup paksa oleh Pemkot Depok melalui Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok.
Sedikitnya 50 anggota personel gabungan antara Satpol PP Kota Depok dengan unsur TNI-Polri serta Dishub Kota Depok diterjunkan dalam razia yang digelar Kamis malam (30/10) atau Jumat dinihari.
Cafe Kris yang
terletak di Jalan Raya Bogor, tepatnya
di depan Hotel Uli Artha jadi sasaran razia petugas, karena keberadaan cafe
yang membuat warga resah akibat penjualan miras yang diduga tak memiliki izin.
Dari hasil razia
tersebut, petugas mengamankan beberapa karyawan cafe dan melakukan pendataan
serta ratusan botol miras yang disimpan di dalam bagasi mobil yang terparkir di
depan cafe tersebut.
Ditemui media di sela
giat tersebut, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufik menyampaikan,
bahwa dalam kegiatan razia ini, di tempat kejadian perkara (TKP) telah kami
data KTP seluruh pegawai dan kita sita seluruh miras yang ada, nanti di kantor
kita proses lebih lanjut. “Untuk para pegawai tidak kami kumpulkan satu titik
mengingat masih dalam pandemi Covid-19,” ujar Taufik.
Taufik juga menjelaskan, bahwa pihaknya akan mendalami terkait izin usaha baik cafe dan panti pijat. “Saat ini karena pengelolanya tidak ada di sini, cuma ada pegawai dan pelayan cafe, serta kita minta ditutup,” lanjutnya.
Topik berharap tidak
ada lagi cafe yang berjualan miras dan melebihi jam operasional yang sudah
ditetapkan, apalagi sekarang ini lagi pandemi Covid-19.
Dengan adanya razia ini, salah satu warga yang berada di lokasi yang enggan disebutkan namanya, mengaku senang. “Alhamdulillah mas, akhirnya dirazia juga. Soalnya cafe itu kalau buka sampai menjelang subuh dan sering ada keributan di situ dan saya mengapresiasi petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Depok,” tuturnya saat menyaksikan razia. (Ardhie)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar