LABUSEL - wartaekspres.com - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menggelar Rapat Paripurna
pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan
Peraturan Daerah 2019 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu
Selatan tahun 2019 di Aula Rapat Gedung DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan,
Jalinsum Kampung Bedagai, Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/2).
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Drs.
Kholil Jufri Harahap, Sekretaris Dewan Riswanto, Ketua DPRD Labusel Jabaluddin
Dasopang, S.Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Labusel H. Khairul Harahap, SE, Kapolsekta
Kotapinang diwakili Kanit Lantas Iptu Syafii Lubis, Danramil 11 Kotapinang Czi
B. Siregar, serta OPD selingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang
sekaligus penetapan menjadi Perda Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Labuhanbatu
Selatan, dipimpin Ketua DPRD Labusel Jabaluddin Dasopang, S.Sos, didampingi
Wakil Ketua DPRD Labusel H. Khairul Harahap, SE, diawali dengan laporan
pengesahan Ranperda yang telah dibahas oleh Badan Pembentukan Perda DPRD
Labusel, serta pandangan dan tanggapan dari sejumlah Fraksi DPRD Kabupaten
Labuhanbatu Selatan.
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, Drs. Kholil Jufri Harahap dalam
sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan segenap
anggota dewan. “Pada hari ini kita mengadakan Paripurna Persetujuan Ranperda Tahun
2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan, semoga rancangan
peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua,”
ujarnya.
“Dengan melihat kondisi APBD tahun 2019, diharapkan dapat memberikan
pengalaman yang berarti, sekaligus menjadi tantangan untuk bekerja lebih baik
dengan motivasi semangat kerja yang tinggi dilandasi komitmen untuk memulai
yang terbaik,” ujarnya.
Pembacaan tanggapan semua fraksi yang dibacakan Husni Rizal Siregar
(F-PDIP), semua menyambut dengan setuju pengesahan rancangan peraturan yang
telah selesai dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019
menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (Hendra Sitorus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar