JAKARTA – wartaekspres.com - Setelah beberapa waktu lalu berhasil
menangkap kapal diduga transfer BBM ilegal di Teluk Jakarta, Patroli Keamanan
Laut Bakamla kembali mengamankan dua kapal yang diduga melakukan tranfer Bahan
Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal, kali ini di
Perairan Batam, Kepulauan Riau.
Pada Minggu dini hari, Minggu (17/2),
sepulang patroli dari Pulau Nipa dan Karimun, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas
Bakamla yang tergabung dalam Tim Satgas Operasi Keamanan Laut Bakamla dengan
unsur Rigid Hull Inflatable Boat (RHIB-13) mencurigai sebuah kapal kayu dengan
muatan penuh tanpa lampu navigasi, berlayar di sekitar perairan Makobar, Batam.
Selanjutnya dilakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal kayu
tersebut.
Dari pemeriksaan awal, petugas Bakamla
mendapati kapal tanpa nama diawaki anak di bawah umur, tidak dilengkapi dokumen
kapal dan sedang mengangkut muatan BBM sekitar 20.000 liter tanpa dilengkapi
dokumen yang sah.
Kapal diduga telah selesai melaksanakan
transfer BBM jenis High Speed Diesel (HSD) secara ilegal di Dermaga Makobar,
Batam Kepulauan Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada dugaan
kuat bahwa kapal kayu tanpa nama itu menampung BBM ilegal dari kapal tanker MP,
dengan barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 20.000 liter BBM jenis HSD.
Saat pemeriksaan didapati pula adanya seperangkat peralatan tranfer BBM berupa
pompa mesin dan selang BBM. Selanjutnya, kedua kapal beserta seluruh barang
bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
Secara terpisah, Direktur Operasi Laut
Laksamana Pertama Bakamla Nur Syawal Embun menerangkan, bahwa operasi yang
dilaksanakan di wilayah Batam merupakan upaya Bakamla RI beserta jajarannya
untuk mensukseskan program pemerintah dalam memberantas mafia dan
penyalahgunaan BBM dilaut.
Dan yang sangat mengejutkan adalah kapal
yang diduga sebagai penampung BBM ilegal tersebut diawaki oleh anak di bawah
umur. "Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan akan kami
telusuri terus," ungkapnya.
Kedua kapal tersebut akan dikenakan pasal
“melakukan kegiatan (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga) BBM di laut
tanpa dilengkapi surat izin yang sah” dapat diduga melanggar Pasal 53 jo Pasal
23 UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 322 jo 216
Pasal UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kegiatan di area pelabuhan
tanpa ijin. Hingga berita ini diturunkan petugas Bakamla RI masih terus
melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. (Humas Bakamla RI)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar