Minggu, 24 Februari 2019

Polsek Sirombu, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuh dan Penganiayaan


GUNUNGSITOLI - wartaekspres.com - Kepolisian Resor Nias, Daerah Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, Trisman Boys Daeli (26) warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, di Mapolres Nias mengatakan, bahwa korbanan, Abu Bakar Daeli (45) alias Ama Tatu, warga Desa Sitolubanuan, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, mengalami 30 bacokan parang hingga korban meninggal dunia di TKP.
Kapolres menyebutkan, motif dari kejadian pembunuhan itu, tersangka Trisman Boys Daeli (26) mengingat perkataan dukun obat istrinya sebelum meninggal dunia, waktu itu bertemu dengan korban tentang di balik kematian istri tersangka hingga membuat tersangka marah dan dendam kepada korban, sehingga tersangka berencana untuk membunuh korban, Sabtu (23/2/2019).
Dikatakannya, bukan hanya Abu Bakar Daeli menjadi sasaran pelaku. Namun anak korban MD (9) mengalami luka berat sayatan parang di bagian tubuh, sehingga anak tersebut menjalani perawatan medis di rumah sakit, sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa kejadian pembunuhan tersebut pada hari Kamis (14/2/19) sekitar pukul 18.00 Wib di depan rumah korban. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban yang sedang makan bersama 3 orang anaknya, tersangka tidak memikirkan hari esok langsung membacok korban dengan sebilah parang beberapa kali, sehingga anaknya inisial MD (9) mengalami luka sayatan parang tersangka.
“Saat itu korban mengelak dan melarikan diri, namun tersangka mengejar membacok lengan dan punggung korban hingga terjatuh, ada 30 luka bacokan dialami korban sehingga korban tewas mengenaskan,” ujar Deni.
Setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan kejadian pembunuhan tersebut, Polisi gerak cepat turun ke TKP. Sementara tersangka Trisman Boys Daeli (26) kabur meninggalkan tempat kejadian perkara dan menghilangkan beberapa alat bukti setelah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Dengan upaya-upaya Polsek Sirombu dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirombu AKP S. Tampubolon, dibantu oleh Sat Reskrim Polres Nias, sehingga tersangka diringkus di salah satu rumah kerabatnya di Desa Loloanaa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias pada hari Kamis (21/2/19). “Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Nias untuk menjalani proses secara hukum,” kata Kapolres.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal 340, dari KUHPIdana Sub Pasal 338, dan Pasal 80 ayat 2 dari Undang- Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam hukuman penjara seumur hidup, tegas Kapolres Nias. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....