GUNUNGSITOLI - wartaekspres.com - Kepolisian Resor Nias, Daerah
Sumatera Utara, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku, Trisman Boys Daeli
(26) warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera
Utara.
Pengungkapan kasus pembunuhan
tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resor Nias, AKBP Deni Kurniawan, S.IK,
MH, di Mapolres Nias mengatakan, bahwa korbanan, Abu Bakar Daeli (45) alias Ama
Tatu, warga Desa Sitolubanuan, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat,
mengalami 30 bacokan parang hingga korban meninggal dunia di TKP.
Kapolres menyebutkan, motif dari
kejadian pembunuhan itu, tersangka Trisman Boys Daeli (26) mengingat perkataan
dukun obat istrinya sebelum meninggal dunia, waktu itu bertemu dengan korban
tentang di balik kematian istri tersangka hingga membuat tersangka marah dan dendam
kepada korban, sehingga tersangka berencana untuk membunuh korban, Sabtu
(23/2/2019).
Dikatakannya, bukan hanya Abu Bakar
Daeli menjadi sasaran pelaku. Namun anak korban MD (9) mengalami luka berat
sayatan parang di bagian tubuh, sehingga anak tersebut menjalani perawatan
medis di rumah sakit, sebut Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, bahwa
kejadian pembunuhan tersebut pada hari Kamis (14/2/19) sekitar pukul 18.00 Wib
di depan rumah korban. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban yang sedang
makan bersama 3 orang anaknya, tersangka tidak memikirkan hari esok langsung
membacok korban dengan sebilah parang beberapa kali, sehingga anaknya inisial
MD (9) mengalami luka sayatan parang tersangka.
“Saat itu korban mengelak dan
melarikan diri, namun tersangka mengejar membacok lengan dan punggung korban
hingga terjatuh, ada 30 luka bacokan dialami korban sehingga korban tewas
mengenaskan,” ujar Deni.
Setelah pihak Kepolisian mendapatkan
laporan kejadian pembunuhan tersebut, Polisi gerak cepat turun ke
TKP. Sementara tersangka Trisman Boys Daeli (26) kabur meninggalkan tempat
kejadian perkara dan menghilangkan beberapa alat bukti setelah melakukan
pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Dengan upaya-upaya Polsek Sirombu
dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirombu AKP S. Tampubolon, dibantu oleh Sat
Reskrim Polres Nias, sehingga tersangka diringkus di salah satu rumah
kerabatnya di Desa Loloanaa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias pada hari
Kamis (21/2/19). “Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Mapolres Nias untuk
menjalani proses secara hukum,” kata Kapolres.
Kepada tersangka, dikenakan Pasal
340, dari KUHPIdana Sub Pasal 338, dan Pasal 80 ayat 2 dari Undang- Undang
Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI Nomor
35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2002 tentang perlindungan anak, terancam hukuman penjara seumur hidup, tegas
Kapolres Nias. (al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar