Jumat, 22 Februari 2019

Dandim 1803/Fakfak Meminta Pemda Fakfak Revisi Perda Miras


FAKFAK – wartaekspres.com - Dandim 1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md minta Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak untuk merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008 tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedar, membawa, menyimpan, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.
Ditegaskan Dandim pada saat makan siang bersama dengan para insan pers, pimpinan dan staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak, Komandan Subdenpom Fakfak dan sejumlah perwira utama Kodim 1803/Fakfak di Makodim Fakfak, Rabu (20/2/2019) siang kemarin.
“Perda itu harus direvisi kembali, karena Perda tersebut di lain sisi melarang, tetapi di lain sisi undang-undang memperbolehkan dengan mengatur tentang jumlah, jenis dan kadar alkohol itu sendiri, nah ini yang harus kita bisa bedakan,” ujar Dandim.
Menurut Dandim, jika Perda direvisi dan mengacu atau disingkronisasi dengan undang-undang, maka otomatis penegak hukum tidak ragu-ragu bertindak.
“Karena kita tahu, bahwa yang lebih tinggi dari Perda adalah undang-undang, jadi kalau kita bertindak berlebihan, maka kita bisa dipraperadilankan, nah ini harus kita perhatikan bersama, sehingga tidak terkesan bertindak menabrak aturan,” terang Yatiman. (Fan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....