FAKFAK – wartaekspres.com - Dandim
1803/Fakfak, Letkol Inf. Yatiman, A.Md minta Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak
untuk merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun
2008 tentang larangan memasukkan, memproduksi, menjual, mengedar, membawa,
menyimpan, dan meminum/mengkonsumsi minuman beralkohol.
Ditegaskan
Dandim pada saat makan siang bersama dengan para insan pers, pimpinan dan staf
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Fakfak, Komandan Subdenpom Fakfak
dan sejumlah perwira utama Kodim 1803/Fakfak di Makodim Fakfak, Rabu
(20/2/2019) siang kemarin.
“Perda
itu harus direvisi kembali, karena Perda tersebut di lain sisi melarang, tetapi
di lain sisi undang-undang memperbolehkan dengan mengatur tentang jumlah, jenis
dan kadar alkohol itu sendiri, nah ini yang harus kita bisa bedakan,” ujar
Dandim.
Menurut
Dandim, jika Perda direvisi dan mengacu atau disingkronisasi dengan
undang-undang, maka otomatis penegak hukum tidak ragu-ragu bertindak.
“Karena
kita tahu, bahwa yang lebih tinggi dari Perda adalah undang-undang, jadi kalau
kita bertindak berlebihan, maka kita bisa dipraperadilankan, nah ini harus kita
perhatikan bersama, sehingga tidak terkesan bertindak menabrak aturan,” terang
Yatiman. (Fan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar