GUNUNGSITOLI –
wartaekspres.com - Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir.
Lakhomizaro Zebua, menepis isu miring yang sebulan belakangan menyerangnya.
Tepisan itu disampaikannya saat menggelar konferensi pers, Senin (25/02/2019).
Lakhomizaro menerangkan, bahwa proses penyelidikan dan
penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan dana
Perimbangan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Nias tahun 2006 silam, telah
dihentikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Pemberhentian tersebut, sesuai dengan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli nomor Print:243/N.2.21/Fd.1/02/2009, tanggal 23 Febuari 2009.
"Surat perintah penahanan terhadap saya terkait dugaan
kasus Tipikor PSDA Kabupaten Nias tahun 2006 tidak benar. Bagaimana surat
penahanan ada, sedangkan SP3-nya diterbitkan tahun 2009. Semua kabar itu hoax,
dan kebenarannya diragukan," ujarnya.
Lanjut Lakhomizaro, klarifikasi diberikannya, agar seluruh
masyarakat Kota Gunungsitoli tidak salah menduga serta mendapatkan kepastian
informasi.
"Jangan saling menghujat dan mengkambinghitamkan.
Karena saya tidak pernah mengetahui, atau bahkan menerima salinan surat
perintah penahanan yang beredar luas di media sosial Facebook tersebut,”
ujarnya.
Lakhomizaro mengaku, bahwa banyak oknum berencana
menjatuhkannya dengan cara menebar fitnah murahan. Namun karena tidak punya
salah, sehingga ia tidak pernah khawatir atau bahkan takut didemo.
"Selama menjadi Pimpro dan Kadis, saya bekerja dengan
jujur tanpa ada rekayasa. Sehingga saya siap mempertanggungjawabkan semua hasil
pekerjaan. Saya Lakhomizaro Zebua, tidak pernah takut karena tidak punya salah,“
terangya.
Adapun isu miring yang menyerang Walikota Gunungsitoli
tersebut, yakni dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana
perimbangan sumber daya alam Kabupaten Nias tahun 2006 silam. Dimana saat itu,
Walikota Gunungsitoli menjabat sebagai pimpinan proyek (Pimpro) pada Dinas
Kimpraswil Kabupaten Nias. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar