Jumat, 15 Februari 2019

Aparat Bagaikan Pagar Makan Tanaman


BULUKUMBA – wartaekspres.com -  Permasalahan berkepanjangan yang dialami Masyarakat Adat Kajang dengan pengguna HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk, semenjak tahun 2003, yang telah menelan korban jiwa, hingga saat ini belum juga dapat diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Sebagaimana Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, tentang pengakuan hak dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat Ammato Kajang.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). UU Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Sangat jelas menerangkan atas perlindungan hak wilayah Masyarakat Hukum Adat Kajang.
Namun setelah dilakukan investigasi dan konfirmasi dari berbagai pihak. Dimana pihak PT. LI diduga kuat, telah melakukan penyerobotan lahan ke wilayah hukun Masyarakat Adat Ammatoa Kajang.

Sebagaimana yang disampaikan salah seorang masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Anneng yang melakukan aksi pemblokiran lahan mengatakan, bahwa permasalahn ini sudah terjadi tahun 2003 silam. “Namun sampai saat ini, kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Di mana wilayah hukum Adat Ammatoa Kajang, diserebot oleh PT. LI, salah satu perusahaan perkebunan karet yang diberikan pemerintah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas wilayah 5400 Ha.
Menurut Anneng, bahwa sehubungan dengan permasalahan ini, kami dari pihak masyarakat hukum Adat Ammatoa Kajang, diundang oleh Kapolres Bulukumba AKBP Syamsul Ridwan pada malam Senin pukul 10 malam di rumah jabatan Kapolres.
“Dan kami berlima bersama saudara Nuri, Amiruddin, Mattang, Rudi Taas dan Saparuddin memenuhi panggilan Kapolres. Pada malam itu, kami dijanjikan oleh Kapolres keamanan dan tidak adanya kegiatan di lokasi. Namun ternyata esoknya, pihak PT. LI, melakukan kegiatan penanaman dan dilindungi aparat kepolisian. Ini sangat berbeda jauh dengan pernyataan Kapolres malam itu,” terangnya.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Kapolres menjanjikan tidak ada kegiatan di lahan dan keamanan di tempat tersebut. “Ini ibarat pagar makan tanaman, seharusnya aparatur negara memberikan perlindungan terhadap aset situs budaya yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Dengan adanya sengketa lahan antara masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. LI, merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum dari aparatur negara. Sehingga pihak masyarakat Adat Ammatoa Kajang, mendatangi Kantor Pimwil Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Sulsel di Makassar. Dengan tujuan melakukan mediasi penyelesaian permasalahn hukum atas sengketa lahan yang sudah terjadi puluhan tahun lamanya.
Ketua Pimpinan Wilayah L-KPK Sulsel, Drs. Andi Muh. Darwis, SH, menerima kedatangan mereka dan membuktikan langsung ke lapangan kemarin 14 Februari 2019, beserta rombongan pengurus Wilayah L-KPK Sulsel.
Dalam pertemuan dengan masyarakat Adat Ammatoa Kajang di lahan sengketa menyampaikan, bahwa apa yang terjadi di tempat tersebut, agar tidak melakukan perlawanan hukum, ini dalam penanganan proses hukum.
“Demi terlaksananya proses tersebut, kita jangan melakukan apapun sebelum adanya penyelesaian hukum dari kedua belah pihak yang bersengketa,” imbuhnya.
Lanjut Andi Darwis menyampaikan, bahwa jika terjadi sesuatu di tempat ini, kita jangan melakukan perlawanan. Karena permasalahan ini tidak dapat terselesaikan dengan bentrokan fisik dan sebagainya. Hukum di negara ini, harus diselesailailan dengan seadil-adilnya.
Apresiasi dari pengurus L-KPK Sulsel kepada masyarakat Adat Ammatoa Kajang, untuk senantiasa tidak memberikan perlawanan hingga permasalahan hukum atas penyelesaian sengketa lahan tersebut. (Syarifuddin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....