BULUKUMBA – wartaekspres.com - Permasalahan berkepanjangan yang dialami
Masyarakat Adat Kajang dengan pengguna HGU PT. Lonsum Indonesia, Tbk, semenjak
tahun 2003, yang telah menelan korban jiwa, hingga saat ini belum juga dapat
diselesaikan oleh pemerintah setempat.
Sebagaimana Perda Kabupaten
Bulukumba Nomor 9 Tahun 2015, tentang pengakuan hak dan perlindungan hak
Masyarakat Hukum Adat Ammato Kajang.
Pasal 18 ayat 6
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 29 Tahun
1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822). UU Nomor
41 Tahun 1999, UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Sangat
jelas menerangkan atas perlindungan hak wilayah Masyarakat Hukum Adat Kajang.
Namun setelah
dilakukan investigasi dan konfirmasi dari berbagai pihak. Dimana pihak PT. LI
diduga kuat, telah melakukan penyerobotan lahan ke wilayah hukun Masyarakat Adat
Ammatoa Kajang.
Sebagaimana yang
disampaikan salah seorang masyarakat Adat Ammatoa Kajang, Anneng yang melakukan
aksi pemblokiran lahan mengatakan, bahwa permasalahn ini sudah terjadi tahun
2003 silam. “Namun sampai saat ini, kami merasa tidak mendapatkan keadilan,”
ujarnya.
Di mana wilayah hukum
Adat Ammatoa Kajang, diserebot oleh PT. LI, salah satu perusahaan perkebunan
karet yang diberikan pemerintah Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas wilayah 5400 Ha.
Menurut Anneng, bahwa
sehubungan dengan permasalahan ini, kami dari pihak masyarakat hukum Adat Ammatoa
Kajang, diundang oleh Kapolres Bulukumba AKBP Syamsul Ridwan pada malam Senin
pukul 10 malam di rumah jabatan Kapolres.
“Dan kami berlima
bersama saudara Nuri, Amiruddin, Mattang, Rudi Taas dan Saparuddin memenuhi
panggilan Kapolres. Pada malam itu, kami dijanjikan oleh Kapolres keamanan dan
tidak adanya kegiatan di lokasi. Namun ternyata esoknya, pihak PT. LI,
melakukan kegiatan penanaman dan dilindungi aparat kepolisian. Ini sangat
berbeda jauh dengan pernyataan Kapolres malam itu,” terangnya.
Lebih lanjut
dijelaskan, bahwa Kapolres menjanjikan tidak ada kegiatan di lahan dan keamanan
di tempat tersebut. “Ini ibarat pagar makan tanaman, seharusnya aparatur negara
memberikan perlindungan terhadap aset situs budaya yang dilindungi oleh undang-undang,”
tegasnya.
Dengan adanya
sengketa lahan antara masyarakat Adat Ammatoa Kajang dengan PT. LI, merasa
tidak mendapatkan perlindungan hukum dari aparatur negara. Sehingga pihak
masyarakat Adat Ammatoa Kajang, mendatangi Kantor Pimwil Lembaga Komando
Pemberantasan Korupsi Sulsel di Makassar. Dengan tujuan melakukan mediasi
penyelesaian permasalahn hukum atas sengketa lahan yang sudah terjadi puluhan
tahun lamanya.
Ketua Pimpinan
Wilayah L-KPK Sulsel, Drs. Andi Muh. Darwis, SH, menerima kedatangan mereka dan
membuktikan langsung ke lapangan kemarin 14 Februari 2019, beserta rombongan
pengurus Wilayah L-KPK Sulsel.
Dalam pertemuan
dengan masyarakat Adat Ammatoa Kajang di lahan sengketa menyampaikan, bahwa apa
yang terjadi di tempat tersebut, agar tidak melakukan perlawanan hukum, ini
dalam penanganan proses hukum.
“Demi terlaksananya
proses tersebut, kita jangan melakukan apapun sebelum adanya penyelesaian hukum
dari kedua belah pihak yang bersengketa,” imbuhnya.
Lanjut Andi Darwis
menyampaikan, bahwa jika terjadi sesuatu di tempat ini, kita jangan melakukan
perlawanan. Karena permasalahan ini tidak dapat terselesaikan dengan bentrokan fisik
dan sebagainya. Hukum di negara ini, harus diselesailailan dengan seadil-adilnya.
Apresiasi dari
pengurus L-KPK Sulsel kepada masyarakat Adat Ammatoa Kajang, untuk senantiasa
tidak memberikan perlawanan hingga permasalahan hukum atas penyelesaian
sengketa lahan tersebut. (Syarifuddin)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar