JAKARTA –
wartaekspres - Organisasi Pertahanan ideologi Sarekat Islam (Perisai)
yaitu organisasi serumpun Syarikat Islam (SI) di wilayah DKI Jakarta mendesak
Pemerintah Provinsi DKI untuk melakukan penyelidikan dan menutup tempat hiburan
malam yang diduga sebagai tempat maksiat, yakni berkumpulnya para homo (gay) di
Apollo Cub yang terletak di Gedung Bellagio Lt. UG, Jalan Mega Kuningan Barat
XI.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa di Jakarta
Selatan terdapat tempat hiburan malam yaitu Appolo Club yang disinyalir sebagai
tempat berkumpulnya kaum gay (homo), dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat
ibukota negara,” ujar Mohammad Hapi, koordinator lapangan dalam konferensi pers
di Rumah Kebangsaan HOS Tjokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/19).
M. Hapi menuturkan, bahwa tempat hiburan malam
seharusnya melakukan pencegahan terhadap terjadinya perbuatan asusila dan/atau
prostitusi, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 43 Pergub No. 18 Thn 2018
terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan dunia usaha.
“Kami akan menagih janji gubernur untuk menutup tempat
berkumpulnya para kaum homo (gay), karena ini bertentangan dengan Pergub No. 18
Tahun 2018, yaitu Pasal 38 ayat 2 point (a), (k), (n), (r), agar terwujudnya
Jakarta sebagai kota yang standar moralnya tinggi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, bahwa pergaulan dan komunitas homo
di tempat hiburan malam Apollo Club tidak bisa terbendung, karena diduga kurang
tegasnya aparatur hukum dalam melawan penyakit masyarakat.
Dalam konferensi pers tersebut, M. Hapi juga meminta
kepada Gubernur DKI untuk lakukan penyelidikan terkait indikasi penyuapan dalam
terbitnya Ijin Usaha Apollo Bar&Club, serta copot Kepala Dinas Pariwisata
serta berikan sanksi kepada orang-orang di Dinas Pariwisata yang telah melakukan
pembiaran terhadap pelanggaran Pergub No.18 Tahun 2018.
“Dulu Anies pernah berkata, pokoknya kalau Anda
menemukan laporkan, kita akan melakukan penyelidikan. Oleh karena itu, kami
meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk menyelidiki adanya kongkalikong Dinas
Pariwisata terhadap beroperasinya tempat hiburan malam Apollo club. Pemprov DKI
jangan tutup mata dan telinga, sebab laporan kegiatan usaha Apollo Club dan
data yang kami dapat di lapangan serta kesaksian dari masyarakat sangat jauh
berbeda,” tutup M.Hapi. (RJ)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar