JAKARTA – wartaekspres - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
(Mabes TNI) akan membentuk Tim Bantuan Hukum yang akan bekerjasama dengan Tim
Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI
Sisriadi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (22/7/2019).
Kapuspen TNI menuturkan, bahwa pembentukan Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan
Zen berdasarkan tindaklanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan
Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI
Hadi Tjahjanto, S.IP, beberapa waktu lalu.
“Isi dari surat tersebut mengajukan dua permohonan, yaitu permohonan
penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen,”
ujarnya.
Kapuspen TNI menjelaskan, bahwa setelah berkoordinasi dengan
Menteri-Menteri Bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan
penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan. “Namun
demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.
Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi
seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam
Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan
Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ungkapnya.
Perlu dipahami, bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan
pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya,
bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat
Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya
keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya. (Puspen
TNI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar