Selasa, 30 Juli 2019

Diduga Banyak Pungli dan Monopoli Di PPDB 2019, JPKP Kota Tegal Akan Laporkan Ke Siber Pungli


KOTA TEGAL - wartaekspres - Banyaknya masyarakat yang melaporkan kasus pungli di PPDB 2019, Sekretariat JPKP Kota Tegal yang dilakukan beberapa sekolah SMPN hingga SMAN di Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat organisasi yang bekerjasama langsung dengan Kantor Staff Presiden tersebut langsung menindaklanjutinya.
Teguh Fitriiyanto, Ketua DPD JPKP Kota Tegal saat ditemui di kantornya yang berada di Jl. Cendrawasih, Gg. 15, Kel. Randu Gunting mengungkapkan, bahwa dirinya langsung menindaklanjuti laporan tersebut bersama anggotanya, karena menurutnya pendaftaran siswa baru rawan dengan KKN.
"JPKP Kota Tegal setelah menerima aduan masyarakat terkait mahalnya biaya pendaftaran dalam PPDB 2019, kita langsung melakukan rapat bersama anggota, kita ada bukti kwitansi asli yang dikasih masyarakat, di situ diterangkan ada pembayaran seragam, titipan komite hingga membayar kegiatan siswa. Pokoknya masing-masing sekolah dalihnya beda-beda, contohnya bayar seragam melebihi harga pasaran itu sudah masuk monopoli, tapi mereka berkedok pembelian Koperasi Sekolah, jika ditotal wali murid dibebankan biaya mencapai jutaan," ungkap Teguh, Selasa (30/7/2019).
Teguh juga mengungkapkan, bahwa pendaftaran siswa baru pada tahun 2019 mulai dari Sekolah Dasar hingga Menengah Atas di Kota Tegal sarat dengan pungli dan monopoli. Terkait hal tersebut JPKP Kota Tegal akan melaporkan temuan tersebut untuk mendesak Kejaksaan, Saber Pungli, Inspektorat yang berada di Kota Tegal untuk menindaklanjutinya, sehingga kasus tersebut jangan sampai dibiarkan mewabah di Kota Tegal.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan ke Kejaksaan hingga Saber Pungli untuk menindaklanjutinya, agar nantinya hal seperti ini tidak mewabah di Kota Tegal, karena hal seperti ini kalau dibiarkan akan merusak dunia pendidikan di Kota Tegal khususnya. Karena semua itu telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51/2018 yang diubah pada Permendikbud Nomor 20/2019 terkait dengan PPDB 2019. Selain itu, larangan pungutan ini juga dituangkan dalam SE bernomor 422.7/10751 dari Disdikbud Jawa Tengah, dan juga menyalahi aturan Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang penerimaan PPDB 2019, di situ jelas semua," tegasnya.
Pada PPDB tahun 2019, memang jika dilihat menimbulkan permasalahan mulai dari zona hingga biaya, sehingga masyarakat terkadang banyak yang mengeluh dan juga takut untuk melaporkan dengan alasanya anaknya nanti takut kalau dikucilkan. Contohnya wali murid berinisial SA, saat dimintai konfirmasi mengungkapkan takut laporan karena anaknya sekolah di situ.
"Kita namanya masyarakat biasa ya takutlah mas mau laporan, takutnya nanti anak saya yang jadi korban, maka saat ada edaran dari sekolah ya bisanya hanya geleng-geleng kepala saja, melihat mahalnya biaya sekolah yang katanya sudah anggaran dari Bapak Presiden," keluh SA yang minta namanya disamarkan.
Menemui hal tersebut wartaekapres mencoba menggali informasi ke Diknas Pendidikan Kota Tegal, apakah hal tersebut dibenarkan, memungut biaya siswa baru hingga jutaan rupiah dengan bermacam dalih dan bahasa, agar dari pihak sekolah tidak melakukan pungutan liar. (Gun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....