KOTA TEGAL - wartaekspres
- Banyaknya masyarakat yang melaporkan kasus
pungli di PPDB 2019, Sekretariat JPKP Kota Tegal yang dilakukan beberapa
sekolah SMPN hingga SMAN di Kota Tegal, Jawa Tengah, membuat organisasi yang
bekerjasama langsung dengan Kantor Staff Presiden tersebut langsung menindaklanjutinya.
Teguh Fitriiyanto, Ketua DPD JPKP Kota Tegal saat ditemui di kantornya
yang berada di Jl. Cendrawasih, Gg. 15, Kel. Randu Gunting mengungkapkan, bahwa
dirinya langsung menindaklanjuti laporan tersebut bersama anggotanya, karena
menurutnya pendaftaran siswa baru rawan dengan KKN.
"JPKP Kota Tegal setelah menerima aduan masyarakat
terkait mahalnya biaya pendaftaran dalam PPDB 2019, kita langsung melakukan
rapat bersama anggota, kita ada bukti kwitansi asli yang dikasih masyarakat, di
situ diterangkan ada pembayaran seragam, titipan komite hingga membayar
kegiatan siswa. Pokoknya masing-masing sekolah dalihnya beda-beda, contohnya
bayar seragam melebihi harga pasaran itu sudah masuk monopoli, tapi mereka
berkedok pembelian Koperasi Sekolah, jika ditotal wali murid dibebankan biaya
mencapai jutaan," ungkap Teguh, Selasa (30/7/2019).
Teguh juga mengungkapkan, bahwa pendaftaran siswa baru pada
tahun 2019 mulai dari Sekolah Dasar hingga Menengah Atas di Kota Tegal sarat dengan
pungli dan monopoli. Terkait hal tersebut JPKP Kota Tegal akan melaporkan
temuan tersebut untuk mendesak Kejaksaan, Saber Pungli, Inspektorat yang berada
di Kota Tegal untuk menindaklanjutinya, sehingga kasus tersebut jangan sampai
dibiarkan mewabah di Kota Tegal.
"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan ke Kejaksaan
hingga Saber Pungli untuk menindaklanjutinya, agar nantinya hal seperti ini
tidak mewabah di Kota Tegal, karena hal seperti ini kalau dibiarkan akan merusak
dunia pendidikan di Kota Tegal khususnya. Karena semua itu telah diatur dalam
Permendikbud Nomor 51/2018 yang diubah pada Permendikbud Nomor 20/2019 terkait
dengan PPDB 2019. Selain itu, larangan pungutan ini juga dituangkan dalam SE
bernomor 422.7/10751 dari Disdikbud Jawa Tengah, dan juga menyalahi aturan
Pergub Nomor 9 Tahun 2019 tentang penerimaan PPDB 2019, di situ jelas
semua," tegasnya.
Pada PPDB tahun 2019, memang jika dilihat menimbulkan
permasalahan mulai dari zona hingga biaya, sehingga masyarakat terkadang banyak
yang mengeluh dan juga takut untuk melaporkan dengan alasanya anaknya nanti
takut kalau dikucilkan. Contohnya wali murid berinisial SA, saat dimintai
konfirmasi mengungkapkan takut laporan karena anaknya sekolah di situ.
"Kita namanya masyarakat biasa ya takutlah mas mau
laporan, takutnya nanti anak saya yang jadi korban, maka saat ada edaran dari
sekolah ya bisanya hanya geleng-geleng kepala saja, melihat mahalnya biaya
sekolah yang katanya sudah anggaran dari Bapak Presiden," keluh SA yang
minta namanya disamarkan.
Menemui hal tersebut wartaekapres
mencoba menggali informasi ke Diknas Pendidikan Kota Tegal, apakah hal tersebut
dibenarkan, memungut biaya siswa baru hingga jutaan rupiah dengan bermacam
dalih dan bahasa, agar dari pihak sekolah tidak melakukan pungutan liar. (Gun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar