GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin)
Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menyampaikan himbauan terhadap pelaku usaha
di Pusat Jajanan Malam, Jalan Pelabuhan Lama, Kelurahan Pasar, Kecamatan
Gunungsitoli.
Adapun himbauan itu, yakni berupa
ajakan supaya pelaku usaha dapat menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan
selama beraktivitas di lokasi pusat jajanan malam.
Himbauan tersebut disampaikan Kadis
Perdagangan Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, S.Sos. M.Ec, Dev, di sela-sela
acara Launching Pusat Jajanan Malam yang dilakukan oleh Walikota Gunungsitoli,
Ir. Lakhomizaro Zebua, Selasa (23/7/2019).
"Kami berharap, agar seluruh
pelaku usaha mampu memanfaatkan dengan baik fasilitas yang telah disediakan
Pemerintah Kota Gunungsitoli di lokasi pusat jajanan malam ini," ujar
Yurisman kepada wartaekspres.
Perlu digaris bawahi, lanjut
Yurisman, Disperdagrin melarang keras pelaku usaha jajanan malam kembali
beraktivitas ataupun berdagang di sepanjang trotoar/kaki lima yang ada di
kawasan Jalan Gomo dan Jalan Sirao.
"Kiranya pelaku usaha dapat
bekerjasama dengan Disperdagrin untuk mengembangkan lokasi pusat jajanan malam
ini. Tujuannya, supaya menjadi salah satu icon kebanggaan masyarakat Kota
Gunungsitoli," kata Yurisman. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar