SINGKAWANG - wartaekspres
- Dandim 1202/Singkawang, Letkol Arm Victor J.L
Lopulalan yang diwakili Kasdim 1202/Skw, Mayor Inf Suharmoko menjadi narasumber
pada acara Forum Diskusi Pencegahan dan Penanganan Karhutla di Wilayah
Singkawang, Bengkayang dan Sambas (Singbebas) bertempat di Ruang Basement,
Pemkot Singkawang, Kamis (25/7/19).
Kegiatan diskusi dalam rangka penanganan Karhutla di
wilayah Singbebas diikuti oleh unsur Forkopimda wilayah Singbebas, TNI, Polri,
BPBD dan Manggala Agni wilayah Singbebas.
Kasdim 1202/Skw, Mayor Inf Suharmoko dalam diskusi
menyampaikan, bahwa penanggulangan Karhutla di wilayah Singbebas merupakan
tugas bersama seluruh stake holder serta masyarakat.
"Sosialisasi pada masyarakat menjadi hal terpenting,
sehingga diharapkan masyarakat mengerti bagaimana cara membuka lahan tanpa
harus membakarnya," ujar Kasdim 1202/Skw.
Disampaikannya juga, bahwa saat ini Kodim 1202/Skw terus
berupaya melakukan upaya pencegahan terhadap Karhutla di wilayah Singbebas.
Diimbaunya pada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kepada para tokoh masyarakat agar tidak henti mengingatkan
pada warganya untuk tidak sembarangan membakar lahannya sehingga wilayah
Singbebas terbebas dari bencana Karhutla. "Mari bersama-sama kita menjaga
hutan dan lahan yang ada agar tidak terbakar," ajaknya.
Sebelum mengikuti kegiatan diskusi, Kasdim 1202/Skw juga
menghadiri acara penyerahan Satgas Karhutla dari BNPB kepada Pemkot Singkawang
yang dilaksanakan pada kegiatan Apel Gelar Pasukan Siaga Darurat Pencegahan dan
Pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Singbebas bertempat di halaman
Pemkot Singkawang yang dipimpin oleh Walikota Singkawang diwakili Setda Kota
Singkawang, Drs Heri Apriadi, M.Si.
Kasdim 1202/Skw dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa
Satgas Karhutla ini nantinya akan ditempatkan di desa/kelurahan rawan kebakaran
hutan dan lahan. Mereka akan menjadi bagian dari masyarakat dan tinggal di
rumah-rumah penduduk.
"Satgas tersebut akan berfokus pada pencegahan, tidak
hanya pada sosialisasi dan patroli tapi juga mengawal program seluruh
Kementerian dan Lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan,"
pungkasnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar