GUNUNGSITOLI -
wartaekspres - Fraksi PDIP meminta agar Pemerintah Kota
Gunungsitoli memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan masyarakat dalam
pemungutan tarif retribusi jasa usaha.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota
Gunungsitoli, Asogo Zega, S.Th, saat membacakan pandangan fraksi dalam Sidang Paripurna
Ranperda Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013, Senin (13/05) lalu.
Menurutnya, pemungutan retribusi merupakan salah satu
pemacu semangat Pemerintahan Kota Gunungsitoli dalam menjalankan pembangunan
daerah baik di bidang infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
"Fraksi PDIP berharap, pemungutan retribusi jasa usaha
jangan sampai memberatkan, serta tidak kontraproduktif terhadap pencapaian
kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang direncanakan bersama," ujar
Asogo.
Lanjut Asogo, bahwa ada tiga asas prinsip pembangunan di
Kota Gunungsitoli, yakni mengkonstruksikan potensi, memproporsi sumber daya,
dan mengefektifkan manajemen kontrol secara kontinyu.
"Kami mendorong, supaya pembahasan Ranperda Perubahan Kedua
Perda Nomor 4 Tahun 2013 segera dilanjutkan ke tingkat Pansus. Tujuannya dapat
menghasilkan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Asogo. (Van)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar