Senin, 20 Mei 2019

Walikota Bacakan Substansi Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2013


GUNUNGSITOLI - wartaekspres - DPRD Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mendengarkan penjelasan Walikota Gunungsitoli terkait substansi Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Retribusi Jasa Usaha, Nomor 4 Tahun 2013, Senin (13/05) lalu.
Dalam penjelasannya, Walikota mengatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya perekonomian Kota Gunungsitoli di bidang jasa dan perdagangan, maka penyempurnaan regulasi merupakan kebutuhan strategis daerah.
"Adapun substansi dari perubahan Perda tersebut adalah: 1. Penambahan ketentuan tata cara pemberian pengurangan dan keringatan retribusi yang sebelumnya tidak diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2013. 2. Perubahan dalam lampiran 1 tentang besaran tarif pemakaian kekayaan daerah yang meliputi pemakaian alat berat, serta penambahan tarif pemakaian papan reklame milik pemerintah Kota Gunungsitoli, dan. 3. Penyesuaian struktur dan tarif retribusi pelayanan kepelabuhan," papar Walikota.
Lanjut Walikota, penyempurnaan regulasi Perda diharapkan menjadi instrumen dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi PAD. "Pemerintah berharap, regulasi perubahan diikuti dengan tersedianya sarana dan prasarana perekonomian yang semakin memadai. Sehingga PAD dapat menjadi alternatif pembiayaan berbagai aspek, serta dimensi pembangunan," kata Walikota. (Van)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....