GUNUNGSITOLI - wartaekspres - DPRD Kota Gunungsitoli,
Sumatera Utara, mendengarkan penjelasan Walikota Gunungsitoli terkait substansi
Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Retribusi Jasa Usaha, Nomor 4 Tahun
2013, Senin (13/05) lalu.
Dalam penjelasannya, Walikota mengatakan, bahwa seiring dengan meningkatnya
perekonomian Kota Gunungsitoli di bidang jasa dan perdagangan, maka
penyempurnaan regulasi merupakan kebutuhan strategis daerah.
"Adapun substansi dari perubahan Perda tersebut adalah: 1. Penambahan
ketentuan tata cara pemberian pengurangan dan keringatan retribusi yang
sebelumnya tidak diatur pada Perda Nomor 4 Tahun 2013. 2. Perubahan dalam
lampiran 1 tentang besaran tarif pemakaian kekayaan daerah yang meliputi
pemakaian alat berat, serta penambahan tarif pemakaian papan reklame milik
pemerintah Kota Gunungsitoli, dan. 3. Penyesuaian struktur dan tarif retribusi
pelayanan kepelabuhan," papar Walikota.
Lanjut Walikota, penyempurnaan regulasi Perda diharapkan menjadi instrumen
dalam mengoptimalkan pengelolaan potensi PAD. "Pemerintah berharap,
regulasi perubahan diikuti dengan tersedianya sarana dan prasarana perekonomian
yang semakin memadai. Sehingga PAD dapat menjadi alternatif pembiayaan berbagai
aspek, serta dimensi pembangunan," kata Walikota. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar