GUNUNGSITOLI – wartaekspres - Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, mencatat ada 8 LSM
terdaftar resmi di wilayah Kota Gunungsitoli.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kesbangpol Kota Gunungsitoli, Abdul Majid
Chaniago, SE, M.Si, kepada wartawan, Selasa (21/05) kemarin sore.
Selain ke 8 LSM, pihaknya juga mencatat, bahwa hingga kini hanya 17 OKP dan
15 ormas yang masih terdaftar secara resmi.
Menurut Majid, bahwa jumlah tersebut berdasarkan hasil data terakhir yang
dimiliki Kesbangpol Kota Gunungsitoli Tahun 2018.
"Kami mengimbau, agar pengurus LSM, OKP dan ormas lainnya untuk segera
mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kota Gunungsitoli. Karena bila tidak, maka
keberadaan mereka dianggap liar," tegas Majid.
Lanjut Majid, bahwa pihaknya tidak menampik jika masih banyak LSM, OKP dan ormas
di Kota Gunungsitoli yang tidak patuh terhadap ketentuan dan aturan.
"Kalau tidak mau mendaftar, sama saja tidak mematuhi ketentuan dan
aturan yang berlaku. Namun begitu, ke depan Kesbangpol tetap melakukan
pendataan," ujar Majid. (ds/Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar