Jumat, 31 Mei 2019

Mengungkap 12 Modus Korupsi Dana Desa

Gunawan

GROBOGAN – wartaekpres - Penyalahgunaan wewenang akan selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka. Dana Desa misalnya, segala upaya untuk melakukan modus korupsi dana desa sesungguhnya bisa diantisipasi kalau warga desa dan berbagai perangkat bersatu untuk melakukan pengawasan, dan memonitor langsung bisa dilakukan melalui pembelanjaan yang  menggunaan anggaran dana desa.
Sejak bergulir tahun 2015 hingga saat ini, Dana Desa yang sudah digelontorkan Pemerintah dari hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) berjumlah sekitar Rp. 186 triliun. Dana itupun sudah disalurkan ke 74.954 desa di seluruh Indonesia. Dalam perkembangannya, dana desa yang sangat besar nominalnya tersebut sehingga sangat rawan praktik korupsi.
Namun berdasarkan hasil pantauan Audit Khatulistiwa Indonesia, kasus korupsi dana desa mengalami peningkatan hingga awal 2019 ini.
“Dilu peneliti ICW yaitu Egi Primayogha pernah mengatakan, bahwa sedikitnya sudah ada 181 kasus korupsi dana desa dengan 184 tersangka korupsi dan nilai kerugian sebesar Rp. 40,6 miliar. Jadi data tersebut bisa dilihat bagaimana besarnya kerugian negara, padahal itu baru jangka waktu 3 tahun sejak adanya Dana Desa, pada tahun 2015 tercatat, ada 17 kasus pada 2016, meningkat menjadi 41 kasus, 2017 korupsi dana desa melonjak lebih dari dua kali lipat menjadi 96 kasus hingga 2018, di awal tahun pun kita di lapangan sudah menemukan anggaran yang dimark-up," ungkap Gunawan, yang juga menjabat Korwil Jateng media wartaekpres.com, Kamis (30/5/2019).
“Modus bisa terungkap atau tidaknya, tergantung dari kinerja para pengawas, mulai dari kecamatan Kejaksaan, Polri, kalau semua pengawas punya rasa pekewuh ya jangan harap modus-modus tersebut terungkap, dan paling sering kita temukan yaitu RAB banyak yang sudah dimark-p, itu karena biasanya yang nyuruh dan yang membuat RAB sudah ada kongkalikong," tambahnya.
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta, bahwa modus korupsi dana desa sebenarnya memiliki pola seperti pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai alias fiktif, mark up anggaran, dan banyak desa tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan hasilnya banyak penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Di sini akan dijelaskan 12 Modus yang biasanya digunakan untuk melakukan korupsi Dana Desa. Modus tersebut ditemukan oleh Egi Primayoga selaku peneliti dari ICW, dari paparan hasil penelitiannya, dan menemukan kesimpulan ada 12 modus korupsi dana desa yang berdasar penelitiannya.
Adapun modus tersebut diantaranya, 1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Ini bisa diantisipasi jika pengadaan dilakukan secara terbuka dan menggunakan potensi lokal desa.
2. Mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Modus ini hanya bisa terlihat jika pengawas memahami alokasi pendanaan oleh desa. Modus seperti ini banyak dilakukan karea relatif tersembunyi. Karena itulah APBDes harus terbuka agar seluruh warga bisa melakukan pengawasan atasnya.
3.Meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan. 4. Pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat Kecamatan atau Kabupaten.Ini juga banyak terjadi dengan beragam alasan.
5. Membuat perjalanan dinas fiktif Kepala Desa dan jajarannya. Banyak kasus perjalanan untuk pelatihan dan sebagainya ternyata lebih ditujukan utuk mengunjungi tempat wisata.
6.Pengelembungan (mark-up) pembayaran honorarium perangkat desa.Jika modus ini lolos maka para perangkat desa yang honornya digelembungkan seharusnya melaporkan kasus seperti ini. Soalnya jika tidak, itu sama saja mereka dianggap mencicipi uang haram itu.
7. Pengelembungan (mark-up) pembayaran alat tulis kantor.Ini bisa dilihat secara fisik tetapi harus pula paham apa saja alokasi yang telah disusun. 8. Memungut pajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
9. Pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa. Publik harus tahu alokasi pendanaan dana desa agar kasus ini tidak perlu terjadi
10. Melakukan permainan (kongkalingkong) dalam proyek yang didanai dana desa dengan penyuplai bahan atau pihak ketiga yang ditunjuk. 11. Membuat kegiatan atau proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa.
Dari beberapa modus di atas,ada dua yang sangat rawan dilakukan yaitu mark-up harga belanja bahan untuk Infrastruktur dan perjalanan dinas (Bimtek) yang tidak jelas. (Ramijan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....