SANGGAU - wartaekspres - Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Mekanis 643/Wanara
Sakti kembali berhasil mengamankan YS warga negara Malaysia dan RK warga negara
Indonesia yang kedapatan membawa satu paket narkotika jenis shabu seberat 8
gram di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari Rabu kemarin sore.
Hal ini disampaikan
Komandan Satgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto hari ini di
Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau. Dikatakan, bahwa keduanya diamankan
dimana sebelumnya anggota Satgas Pamtas curiga dengan gerak-gerik mereka ketika
berada di pos pemeriksaan imigrasi, Kamis (23/5/19).
"Saat dilakukan
pemeriksaan dari personel Satgas dan petugas dari Imigrasi ditemukan paket
diduga narkoba yang disembunyikan di belakang plat nomor kendaraan," kata
Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto.
Dansatgas Pamtas menjelaskan,
bahwa paket narkoba tersebut sengaja disembunyikan di belakang plat nomor polisi pada mobil Luxio yang
dikendarai oleh pelaku YS dengan tujuan untuk mengelabui pemeriksaan dari
petugas di Pos Lintas Batas Negara.
Lanjutnya, setelah
dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama Bea Cukai terhadap barang yang diduga
adalah shabu tersebut didapatkan hasil tes adalah positif barang yang dibawa YS
adalah narkotika jenis shabu.
"Kami tidak akan
mentolerir dan akan menindak tegas kepada setiap orang yang membawa narkotika
karena negara sudah menyatakan perang terhadap narkotika yang dapat merusak
generasi muda bangsa," tegasnya.
“Saat ini, pelaku
beserta barang bukti satu paket shabu seberat 8 gram dan mobil Luxio dengan
nomor polisi KB 1223 HQ telah dilimpahkan Polsek Entikong guna pengembangan dan
proses lebih lanjut,” tambah Dansatgas Pamtas Yonmek 643/Wns mengakhiri. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar