JAKARTA – wartaekspres - Laporan pengaduan Amphibi,
Nomor 305/SU/LP-MDN/2019 ke Balai Gakkum wilayah Sumatera Utara pada 14 Maret
2019 saat ini sedang ditindaklanjut ke Ditjen PPKL Kementerian LHK, Selasa
28/5/2019.
Ketua Umum Amphibi,
Agus S. Tanjung menyatakan, bahwa kasus Dumping Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
di Kota Medan sudah disampaikan ke Ditjen PPKL.
"Kami sudah
tindaklanjuti kasus ini ke Ditjen PPKL, Pak Beny Bastian. Sekarang sedang
dikonfirmasi ke Direktorat Pengendalian, Pencemaran dan Sanksi Administrasi
Kementerian LHK," ucap Agus S Tanjung.
Agus juga
menyampaikan, bahwa laporan ini sempat macet di Balai Gakkum LHK Sumbagut. “Kami
sebelumnya sudah rapatkan dengan Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sumatera Utara,
Edward (Edo) dan Kasi Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara Holoanto Ginting,"
jelas Agus S. Tanjung.
Saat ditanya siapa
pelaku dumping limbah B3 dan dari mana sumber B3 tersebut. Agus S. Tanjung
mengatakan, bahwa dugaan sementara dilakukan oleh PT. YRM dan sumbernya dari penghasil
PT. Jsn. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar