GUNUNGSITOLI -
wartaekspres - Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menata ulang posisi berjualan
pedagang di Pasar Luaha, Rabu (22/05) sore.
Ditemui wartaekspres.com,
Kadis Perindag Kota Gunungsitoli, Yurisman Telaumbanua, S.Sos, M.Ec.Dev,
menerangkan, bahwa selain menata posisi berjualan, pihaknya juga mendata
kembali indentitas pedagang.
"Penataan dilakukan, karena pedagang melanggar
kesepakatan bersama. Dimana, mereka keluar dari posisi awal berjualan yang
sebelumnya ditentukan Disperindag Kota Gunungsitoli," kata Yurisman.
Pasar Luaha, lanjut Yurisman, adalah lokasi sementara
diberikan Pemerintah Kota Gunungsitoli sebagai tempat berjualan pedagang sembari
menunggu pembangunan Pasar Nou dimulai hingga selesai dikerjakan.
"Kalau ada pedagang yang tidak mau mengikuti
ketentuan, maka mereka tidak diperbolehkan untuk aktivitas berjualan di lokasi
Pasar Luaha," ujar Yurisman. (Van)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar