GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Walikota Gunungsitoli,
Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan penjelasan umumnya di hadapan
DPRD terkait Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang
retribusi jasa usaha, Senin (13/05) pagi lalu.
Dalam penjelasannya Walikota mengatakan, bahwa Ranperda perubahan merupakan
cara Pemerintah mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga dapat
meningkatkan kontribusi signifikan terhadap struktur pendapatan daerah.
"Jasa dan perdagangan salah satu sektor yang cukup prospektif
menghasilkan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Maka sebagai pintu gerbang Kepulauan
Nias, Kota Gunungsitoli mempunyai peluang besar untuk meningkatkan
perekonomiannya di sektor jasa dan perdagangan," kata Walikota.
Lanjut Walikota, bahwa pembangunan infrastruktur berskala nasional yang
sedang gencar dilakukan, secara tidak langsung berdampak terhadap perkembangan
usaha perdagangan masyarakat di berbagai sektor. Yang mana diharapakan, dapat
juga memacu pertumbuhan kinerja perekonomian daerah.
"Adapun maksud dan tujuan Ranperda perubahan tersebut adalah sebagai
dasar hukum Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam melaksanakan pengelolaan PAD.
Selanjutnya memberikan kepastian hukum kepada petugas yang mengelola,
menetapkan, dan memungut tarif retribusi," ujar Walikota. (Van)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar