NIAS INDUK - wartaekspres.com - Pemerintah Kabupaten Nias bersama
dengan Pemko Gunungsitoli, mengikuti sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan
Online Rakyat (LAPOR) dan Standar Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Sabtu
(9/2/19).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut dan
Fitra Sumut bertempat di Aula Samaeri lantai II, Jln. Pancasila No. 14 Kantor
Walikota Gunungsitoli.
Sebagai narasumber pada sosialisasi ini yakni, Abyadi Siregar dari
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rurita Ningrum dari Fitra Sumut, dan
Drs. Dahlan Roso Lase, sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Nias.
Sementara itu, peserta dari organisasi Pemerintahan Kota Gunungsitoli
dan Kabupaten Nias, jaringan masyarakat sipil di Kota Gunungsitoli dan
Kabupaten Nias serta Media masa lainnya.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi LAPOR ini, yaitu mensosialisasikan kewajiban
penyelenggara layanan publik dan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Mensosialisasikan LAPOR dan SIPP, menyampaikan hasil Assement LAPOR dan
SIPP di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli serta menyusun rencana aksi dan
komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, untuk
mengintegrasikan mekanisme pengaduan dalam LAPOR dan SIPP.
Sekarang masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik,
apabila tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan dan pelaksana
yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
“Untuk membuat laporan pengaduan atas pelayanan yang kurang baik,
masyarakat bisa menggunakan LAPOR, tegas Rurita dari Fitra Sumut.
Dalam Pasal 36 UU Nomor.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan
penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan
pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan serta berkewajiban
mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana
pengaduan yang disediakan, terangnya.
Selama itu, pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional melalui
internal penyelenggara layanan yang tidak terintegrasi sehingga berjalan
parsial tidak terakomodir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit
dimonitoring penyelesaiannya.
“Perpres 76 Tahun 2013 dan Permenpan - RB No. 24 Tahun 2014 tentang
pengelolaan pengaduan pelayanan publik mengatur tentang LAPOR, melalui
mekanisme penanganan pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan secara
terintegrasi, transparan, akurat dan terukur karena dapat dimonitoring secara
terbuka,” tegasnya. (al)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar