Senin, 11 Februari 2019

Pemerintah Kabupaten Nias, Hadiri Sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat


NIAS INDUK - wartaekspres.com - Pemerintah Kabupaten Nias bersama dengan Pemko Gunungsitoli, mengikuti sosialisasi Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dan Standar Informasi Pelayanan Publik (SIPP), Sabtu (9/2/19).
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumut dan Fitra Sumut bertempat di Aula Samaeri lantai II, Jln. Pancasila No. 14 Kantor Walikota Gunungsitoli.
Sebagai narasumber pada sosialisasi ini yakni, Abyadi Siregar dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Rurita Ningrum dari Fitra Sumut, dan Drs. Dahlan Roso Lase, sebagai Kadis Kominfo Kabupaten Nias.
Sementara itu, peserta dari organisasi Pemerintahan Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias, jaringan masyarakat sipil di Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias serta Media masa lainnya.
Tujuan pelaksanaan sosialisasi LAPOR ini, yaitu mensosialisasikan kewajiban penyelenggara layanan publik dan hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Mensosialisasikan LAPOR dan SIPP, menyampaikan hasil Assement LAPOR dan SIPP di Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli serta menyusun rencana aksi dan komitmen bersama Pemerintah Kabupaten Nias dan Kota Gunungsitoli, untuk mengintegrasikan mekanisme pengaduan dalam LAPOR dan SIPP.
Sekarang masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik, apabila tidak melaksanakan kewajiban dan atau melanggar larangan dan pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan.
“Untuk membuat laporan pengaduan atas pelayanan yang kurang baik, masyarakat bisa menggunakan LAPOR, tegas Rurita dari Fitra Sumut.
Dalam Pasal 36 UU Nomor.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik mewajibkan penyelenggara berkewajiban menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang berkompeten dalam pengelolaan pengaduan serta berkewajiban mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan, terangnya.
Selama itu, pengelolaan pengaduan dilakukan secara konvensional melalui internal penyelenggara layanan yang tidak  terintegrasi sehingga berjalan parsial tidak terakomodir, terjadi inefisiensi, duplikasi dan sulit dimonitoring penyelesaiannya.
“Perpres 76 Tahun 2013 dan Permenpan - RB No. 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan pengaduan pelayanan publik mengatur tentang LAPOR, melalui mekanisme penanganan pengaduan atas layanan publik dapat dilakukan  secara terintegrasi, transparan, akurat dan terukur karena dapat dimonitoring secara terbuka,” tegasnya. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....