Senin, 11 Februari 2019

Bupati Nias, Harap Dukungan Persetujuan DPRD Kabupaten Nias Terhadap Ranperda


NIAS INDUK - wartaekspres.com - Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM, mengharapkan kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Nias, agar kedua Ranperda disetujui yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Yaahowu dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu, Senin (11/2/19).
Harapan Bupati Nias, agar dapat dilanjutkan pembahasan untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias.
Permintaan dukungan tersebut terungkap pada Nota Pengantar/Penjelasan Bupati Nias atas kedua Ranperda yang disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias hari ini.
Bupati Nias menyampaikan, bahwa dalam nota pengantarnya kedua Ranperda, merupakan regulasi dasar kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam melakukan pengelolaan perusahaan, dalam hal ini Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias.
“Kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari Dewan yang terhormat, kiranya kedua Ranperda Kabupaten Nias ini, dapat dilanjutkan pembahasan untuk mendapat persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias,” harapLaoli.
Bupati menjelaskan, bahwa Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu merupakan milik Kabupaten Nias yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendirian Perumda Pasar Yaahowu dan Perda Tingkat II Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang Pembentukan Perumda Air Minum, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perdagangan air minum.
Dalam perkembangannya serta berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka kedua BUMD milik Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dituntut mengalami perubahan status badan hukumnya,dan beberapa teknis lainnya.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan langkah-langkah untuk menyusun regulasi yang mengatur tentang Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta Umbu,” ujar Laoli. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....