NIAS INDUK - wartaekspres.com - Bupati Nias Drs. Sokhiatulo Laoli, MM,
mengharapkan kerjasama dan dukungan dari DPRD Kabupaten Nias, agar kedua Ranperda
disetujui yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Yaahowu dan
Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu, Senin (11/2/19).
Harapan Bupati Nias, agar dapat dilanjutkan pembahasan untuk mendapat
persetujuan bersama, sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Perda
Kabupaten Nias.
Permintaan dukungan tersebut terungkap pada Nota Pengantar/Penjelasan
Bupati Nias atas kedua Ranperda yang disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Nias, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias hari ini.
Bupati Nias menyampaikan, bahwa dalam nota pengantarnya kedua Ranperda,
merupakan regulasi dasar kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder)
dalam melakukan pengelolaan perusahaan, dalam hal ini Perumda Pasar Yaahowu dan
Perumda Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias.
“Kami mengharapkan kerjasama dan dukungan dari Dewan yang terhormat,
kiranya kedua Ranperda Kabupaten Nias ini, dapat dilanjutkan pembahasan untuk
mendapat persetujuan bersama, sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten
Nias,” harapLaoli.
Bupati menjelaskan, bahwa Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air Minum Tirta
Umbu merupakan milik Kabupaten Nias yang didirikan berdasarkan Perda Kabupaten
Nias Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pendirian Perumda Pasar Yaahowu dan Perda
Tingkat II Kabupaten Nias Nomor 17 Tahun 1984 tentang Pembentukan Perumda Air
Minum, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang
perdagangan air minum.
Dalam perkembangannya serta berdasarkan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD
dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan pengawas atau anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, maka
kedua BUMD milik Pemerintah Kabupaten Nias tersebut dituntut mengalami
perubahan status badan hukumnya,dan beberapa teknis lainnya.
“Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan langkah-langkah untuk
menyusun regulasi yang mengatur tentang Perumda Pasar Yaahowu dan Perumda Air
Minum Tirta Umbu,” ujar Laoli. (al)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar