Senin, 11 Februari 2019

Pelanggaran Pergub 50 Tahun 2012 Oleh Oknum Staf Bawaslu


JAKARTA - wartaekspres.com - Semua orang berhak atas udara bersih dan segar, namun pada kenyataannya sampai saat ini masih sulit ditemukan tempat yang sepenuhnya bebas dari bau atau asap rokok. Meskipun pemerintah DKI sudah mengeluarkan aturan dalam Pergub 50 Tahun 2012, tentang pedoman pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum kawasan dilarang merokok. Pada kenyataannya masih banyak terlihat orang merokok tanpa peduli akan keadaan sekitar.
Menurut Pergub 50 Tahun 2012, Pasal 5 mengatakan setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Himbauan tersebut diduga diabaikan oleh dua orang oknum staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, yang saat itu pada jam kerja merokok di lingkungan tempat kerja di lantai 3 Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur, Rabu (06/02/2019).
Kejadian tersebut bermula ketika wartawan wartaekspres.com konfirmasi terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye di sekolah. Setelah melakukan konfirmasi ke pihak Bawaslu lalu wartawan duduk di ruangan bersama diduga dua orang staf Bawaslu, wartawan kaget melihat di jam kerja ada dua orang oknum Bawaslu Jakarta Timur yang berani merokok di lingkungan tempat kerja.
Sahroji, Ketua Bawaslu Jakarta Timur
Ketika Ketua Bawaslu Jakarta Timur, Sahroji dikonfirmasi pada Senin (11/02/2019) di Kantor Bawaslu Jakarta Timur, terkait diduga dua staf Bawaslu melanggar aturan Dilarang Merokok di dalam lingkungan kerja. Sahroji menjelaskan, bahwa dirinya bukan perokok. “Ya memang staf saya yang merokok. Dari awal memang sudah saya ingatkan kalau mau merokok harus di luar ruangan agar tidak mengganggu orang lain,” terangnya.
Lanjut Sahroji, mungkin pada hari itu bapak lihat, dan ketika rekan bapak (wartawan) telepon langsung saya ingatkan kepada rekan-rekan staf jangan merokok di dalam ruangan kerja.
“Saya kira peringatan itu cukup keras, dan nanti bila ada yang ketahuan merokok lagi, ya akan saya berikan sanksi,” tegasnya.
Wartawan bertanya terkait pengawasan di lingkungan kerja. Ketua Bawaslu Jakarta Timur, menjelaskan, bahwa dirinya sedikit permisif. “Contoh, pak saya merokok karena pusing, tetapi karena itu berkelanjutan dan semenjak rekan bapak konfirmasi via WA dan SMS terkait staf yang merokok, saya langsung menegur, jadi dari kemarin sampai sekarang dan akan datang saya pastikan tidak ada yang merokok,” terang Sahroji.
“Yang merokok kemarin kita tegur keras, kita peringatkan di sini kita keluarga. Kita ingatkan dulu kalau mereka sudah nurut tidak melakukan lagi dan kita tetap awasi agar tidak ada yang merokok, dan saya pastikan tidak ada lagi,” tegas Ketua Bawaslu Jakarta Timur.
Seperti diketahui, dari artikel yang dimuat di Web Kemenkes RI, ada beberapa penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh rokok, bagi kesehatan tubuh antara lain:
A.Penyakit paru-paru: Efek dari perokok yang paling pertama merusak organ tubuh akibat asap rokok adalah paru-paru. Asap rokok tersebut terhirup dan masuk ke dalam paru-paru sehingga menyebabkan paru-paru mengalami radang, bronchitis, pneumonia. Belum lagi bahaya dari zat nikotin yang menyebabkan kerusakan sel-sel dalam organ paru-paru yang bisa berakibat fatal yaitu kanker paru-paru. Bahaya merokok bagi kesehatan ini tentu sangat beresiko dan bisa menyebabkan kematian. 
Diduga dua orang staf Bawaslu Jakarta Timur, merokok di lingkungan kerja
B.Penyakit impotensi dan organ reproduksi: Efek bahaya merokok bagi kesehatan lainnya adalah bisa mengakibatkan impotensi, kasus seperti ini sudah banyak dialami oleh para perokok. Sebab kandungan bahan kimia yang sifatnya beracun tersebut bisa mengurangi produksi sperma pada pria. Sedangkan pada wanita yang merokok, efek dari rokok juga bisa mengurangi tingkat kesuburan wanita.
C. Penyakit lambung: Hal yang terlihat sepele ketika menghisap rokok adalah aktifitas otot di bawah kerongkongan semakin meningkat. Otot sekitar saluran pernafasan bagian bawah akan lemah secara perlahan sehingga proses pencernaan menjadi terhambat. Bahaya merokok bagi kesehatan juga bisa dirasakan sampai ke lambung, karena asap rokok yang masuk ke sistem pencernaan akan menyebabkan meningkatnya asam lambung.
D.Resiko stroke: Pada perokok aktif bisa saja menderita serangan stroke, karena efek samping rokok bisa menyebabkan melemahnya pembuluh darah. Ketika pelemahan tersebut terjadi dan kerja pembuluh darah terhambat bisa menyebabkan serangan radang di otak. Hal itulah yang bisa beresiko terjadi stroke meskipun orang tersebut tidak ada latar belakang darah tinggi atau penyakit penyebab stroke lainnya. Penyebab stroke tersebut bersumber dari kandungan kimia berbahaya seperti nikotin, tar, karbon monoksida dan gas oksidan yang terkandung dalam rokok.
Oleh karena itu, sebaiknya sebelum hal itu terjadi lebih baik berhenti merokok dari sekarang. Bukankah lebih baik mencegah daripada mengobati? (JRB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....