LABUSEL – wartaekspres - Pemkab Labuhanbatu
Selatan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2018,
Rabu (15/5) di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam
Bonjol, Medan.
Laporan hasil pemeriksaan
tersebut diserahkan langsung Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
Dra. Ambar Wahyuni, MM.Ak kepada Bupati Labuhanbatu Selatan H. Wildan Aswan
Tanjung, SH, MM dan Ketua DPRD H. Jabaluddin, S.Sos pada acara Penyerahan
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemkab Labuhanbatu Selatan TA 2018.
Kepala BPK-RI
Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Dra. Ambar Wahyuni, MM.Ak dalam sambutannya
menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Labuhanbatu Selatan yang mendapat opini
WTP atas LKPD TA 2018.
“Saya mengapresiasi
usaha yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu Selatan selama ini, tentunya
keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara DPRD dan
pemerintah daerah,” kata Dra. Ambar Wahyuni, MM.Ak.
Sementara itu, Bupati
H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM dalam sambutannya mengucapkan rasa syukur atas
opini WTP yang diterima Pemkab Labuhanbatu Selatan.
“Ini merupakan yang
keenam kalinya secara berturut-turut Pemkab Labuhanbatu Selatan menerima Opini
WTP,” ujar H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM.
“Prestasi ini
merupakan hal yang sangat berat dan menjadi tantangan bagi kami ke depan,
mudah-mudahan opini WTP yang diterima ini dapat menjadi motivasi kepada kami
untuk semakin lebih baik kedepannya,” harap H. Wildan Aswan Tanjung, SH, MM.
Pemkab Labuhanbatu
Selatan sejak tahun 2013 telah mendapat opini penilaian Wajar Tanpa
Pengecualian secara berturut-turut, yaitu LKPD tahun 2013, 2014, 2015, 2016 dan
2017 dan 2018.
Turut hadir
mendampingi Bupati Labuhanbatu Selatan pada acara penyerahan LHP atas LKPD
Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2018 tersebut, Sekda Zulkifli, S.IP, MM,
Sekwan Riswanto, S.Pd, Inspektur Kabupaten Sarbaini Harahap, SH, MAP dan Kepala
BPKAD Ahmad Zein Nasution, SAP. (Hendra
S)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar