GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Walikota Gunungsitoli,
Ir. Lakhomizaro Zebua, membacakan tanggapan atas pemandangan umum fraksi DPRD
terhadap perubahan Ranperda Nomor 4 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha, melalui
Sidang Paripurna DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (14/05) pagi.
Menurut Walikota, bahwa pemandangan umum yang disampaikan fraksi DPRD
merupakan wujud nyata komitmen mendukung upaya Pemerintah Kota Gunungsitoli
meningkatkan PAD lewat pemanfaatan retribusi jasa usaha.
"Substansi pemandangan fraksi adalah saran baik untuk tidak
memberatkan masyarakat dan pelaku usaha. Maka kiranya, hal tersebut menjadi
perhatian bersama dalam menetapkan tarif retribusi jasa usaha," kata
Walikota.
Dengan itu, lanjut Walikota, Pemerintah Kota Gunungsitoli sepakat, bahwa
seluruh aset yang berpotensi meningkatkan retribusi jasa usaha dimanfaatkan
semaksimal mungkin.
"Rancangan perubahan kedua kalinya Ranperda ini, merupakan
identifikasi yang dilakukan terhadap potensi objek retribusi jasa usaha.
Pemerintah Kota Gunungsitoli sependapat, untuk pemanfaatan realisasi retribusi
jasa usaha, dalam meningkatkan pelayanan sesuai ketentuan berlaku," ujar
Walikota. (Van)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar