GUNUNGSITOLI –
wartaekspres.com - Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir.
Lakhomizaro Zebua, sepakat berantas tindak pidana korupsi di Provinsi Sumatera
Utara, khusunya Kota Gunungsitoli. Pernyataan itu diungkapkan Walikota melalui
penandatanganan MoU bersama Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, di hadapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/05) pagi.
Berdasarkan isi press release Pemerintah Kota Gunungsitoli
yang diterima wartaekspres.com, bahwa
pemberantasan korupsi dilakukan dengan cara terintegrasi. Salah satunya,
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan Bea Hak Atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan BPN Sumatera Utara, Dinas Kependudukan
Pencatatan Sipil Sumatera Utara, dan KPK RI.
Sementara tujuannya, untuk mengoptimalkan pendapatan hasil
pajak BPHTB dari nilai transaksi jual beli tanah dan bangunan. Sehingga
diyakini berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Mewakili Walikota Gunungstoli, Kabag Humas dan Keprotokolan
Gunungsitoli, Victor Gea, S.Kom, menyebut, bahwa penandatanganan MoU BPHTB
dilakukan guna mencegah korupsi yang mungkin dilakukan.
"Demi menghindari besaran nilai pajak BPHTB, oknum
tertentu kerap menyulap harga jual tanah dan bangunan menjadi murah. Padahal
sebenarnya, harga jual tidak sama dengan kenyataan. Maka untuk mencegahnya,
Pemerintah Kota Gunungsitoli sepakat menandatangani MoU tersebut," kata
Victor. (Van)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar