MEDAN – wartaekspres.com - Setelah melakukan
indentifikasi dan investigasi di wilayah Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara,
akhirnya lembaga lingkungan Amphibi melaporkan beberapa kasus lingkungan ke
Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Utara, Selasa (7/5/2019).
Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung, So,si, bersama Sekretaris DPD Amphibi Kota Medan Suroso
mendatangi Kantor Gakkum LHK di Jl. Suka Eka STM Ujung.
Kedatangan Ketua Umum
Amphibi bersama Sekretaris DPD Amphibi Kota Medan disambut baik oleh Kepala
Balai Gakkum Wilayah Sumatera Utara, Edward dan Kasi Gakkum Haloanto Ginting.
Pertemuan petinggi Amphibi
dan GAKKUM Wilayah Sumatera Utara tersebut, membahas tentang laporan Amphibi
terkait banyaknya titik lokasi penimbunan menggunakan limbah B3 di Kota Medan
dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam pertemuan
tersebut, Agus Salim Tanjung menyampaikan beberapa laporan tentang adanya
dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang bersumber dari industri
di kawasan dan di luar kawasan.
Agus ST menyampaikan,
bahwa sumber limbah B3 tersebut diduga dari Penghasil PT.JSN, PT.GA, PT.BPI,
PT.UG, PT.PMI, dan pelaku diduga dari PT.YRM, MRD.
"Ini harus
segera ditindak sebelum melebar ke wilayah pemukiman padat penduduk dan merusak
lingkungan yang tentunya membahayakan kelangsungan hidup masyarakat Kota Medan
dan Deli Serdang. Selain itu predikat Proper Hijau yang diberikan Kementerian
LHK harus dikaji kembali, " tegas Agus ST.
Sementara Kabid Gakkum
LHK Wilayah Sumatera Utara, Edward menyatakan, bahwa kekurangan personil di
instansinya membuat mereka keteter dalam menyikapi permasalahan pencemaran
lingkungan di wilayah kerjanya.
"Terima kasih
atas partisipasi lembaga Amphibi yang telah bekerja keras melakukan pengawasan
pencemaran dan kerusakan lingkungan di Sumateta Utara, kami akan menidaklanjuti
laporan kawan-kawan lembaga Amphibi. Tolong dibuatkan laporan secara terpisah,
kami akan koordinasikan segera ke pusat,” ujar Edward.
Senada dengan Kasi
Gakkum LHK, Haloanto Ginting menyampaikan, bahwa laporan kawan-kawan Amphibi
sebelumnya sedang didalami. “Hal ini sudah dilakukan koordinasi dengan tim kami
di lapangan," ucapnya.
Haloanto juga miminta
Amphibi membuat laporan tertulis ke penegak hukum selain GAKKUM LHK. “Ini
bertujuan apabila terjadi pertemuan laporan yang mengarah kasus bersamaan, akan
mempercepat proses penegakan hukumnya," tuturnya. (Red/Amphibi)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar