PAKPAK BHARAT - wartaekspres.com - Satuan Reserse Narkoba
Polres Pakpak Bharat kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika pada
Selasa (5/2), di Jalan Lintas Sidikalang-Subulussalam, tepatnya di Dusun
Kacimbe, Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan.
Kronologis kejadian, pada Selasa (5/2), personil Polres Pakpak Bharat
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di dalam sebuah kamar rumah milik
MT (49) sering dilakukan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Beranjak dari informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat,
Tugono, SH bersama anggota berangkat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas mendapati sejumlah pemuda sedang bermain judi dan narkoba
jenis shabu. Petugas dengan sigap langsung mengamankan para tersangka beserta
barang bukti ke Mako Polres Pakpak Bharat.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti seperti, satu buah
plastik klep transparan, satu set bong (alat penghisap shabu), satu buah korek
api dan satu buah pipet bengkok. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke
dalam kamar MT, dan menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klep ukuran
sedang dan besar, enam belas buah pipet, satu buah kayu pembersih kaca, dua
buah karet, satu buah kaca pyrex serta satu buah pisau silet.
Dalam Konferensi Persnya, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Leonardo Simatupang
yang didampingi Kasar Narkoba, Tugono, SH mengatakan, bahwa ketiga tersangka
yang sudah ditetapkan dikenai Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 dan 127 ayat
(2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun
penjara. (Bhs)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar