JAKARTA
– wartaekspres.com - Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI,
kembali menggelar sidang lanjutan perkara kasus perselisihan perburuhan antara
karyawan tetap dengan manajemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna
(PPATR) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada PN Jakarta Pusat,
Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran pada, Rabu
(06/02/2019).
Saat ditemui wartawan usai sidang, Ulrikus Laja selaku penasehat
hukum penggugat mengatakan, bahwa bukti dibacakan sampai dengan 34 bukti dan
sisa yang lain dibacakan minggu depan, ujarnya.
“Selain itu, ada penambahan bukti dari penggugat. Ada
bukti yang kurang, maka dilengkapi bukti tambahan,” terang Ulrikus.
Lanjut Ulrikus, bahwa bukti-bukti yang ditujukan kepada Majelis
Hakim normatif. “Bukti yang mereka sampaikan diantaranya surat PHK, iom semacam
surat intern mereka didalam. Selama ini yang didapatkan para karyawan hanya
lembar fotocopy, termasuk surat PHK yang kita ajukan hanya lembar fotocopy,
namun hari ini mereka diperlihatkan aslinya dan bukti surat PHK yang diajukan
tanpa ada tandatangan karyawan,” ulas Ulrikus Laja, SH.
Ulrikus berharap kepada manajemen PPATR, bahwa seluruh
karyawan tetap sudah semestinya dipenuhi hak mereka selaku pegawai yang
mengabdi.
“Seperti yang telah disampaikan dalam gugatan, mereka
para karyawan harus dipenuhi hak-haknya oleh PPATR. Karena kita menganggap PHK
ini hanya akal-akalan manajemen PPATR untuk mengeluarkan mereka yang sudah
berstatus karyawan tetap, dan menggantinya dengan memasukkan karyawan kontrak
(outsourching), jadi jelas akal-akalan saja,” tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan Rabu tanggal 13 Februari 2019,
dengan agenda sidang masih pembuktian dari tergugat.
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PPATR selaku
tergugat belum dapat dihubungi untuk konfirmasi terkait gugatan tersebut. (JBS)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar