JAKARTA –
wartaekspres.com - Bakamla RI dan Baharkam Polri serta Pejabat Metrologi melakukan gelar
perkara dan pengecekan barang bukti tindak pidana terhadap kapal tanker yang
beberapa waktu lalu ditahan dengan dugaan melakukan transfer BBM Ilegal di
Perairan Teluk Jakarta, Senin (11/2/2019).
Kapal Tanker ST bersama
kapal ikan diamankan pada Kamis (31/1), karena diduga telah melakukan transfer
BBM ilegal sekitar 41 ton dari rencana transfer 60 ton. Saat diamankan, kapal
diperkirakan masih memiliki sisa muatan BBM sekitar 30 hingga 35 ton. Dari
pemeriksaan yang dilakukan, kapal tanker diketahui tidak memiliki dokumen resmi
jual beli BBM, karena pembelian diduga bukan dari Pertamina, melainkan dari
kapal-kapal nelayan.
Acara gelar perkara dan
pengecekan barang bukti ini dilaksanakan untuk mengetahui proses terjadinya
dugaan tindak pidana dan proses penangkapan kapal, sekaligus untuk mengecek
kelengkapan kapal berupa dokumen dan kesesuaian muatan dengan Berita Acara yang
telah diserahkan sebelumnya.
Selain penyidik dari
Baharkam Polri, kegiatan gelar perkara dan pengecekan barang bukti juga
dihadiri Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla yang diketuai Kolonel Bakamla
Parhurian Lumban Gaol dan Pejabat Metrologi Jakarta Utara, untuk melakukan
pengecekan terhadap muatan BBM. Selesai gelar perkara, selanjutnya kapal
beserta kru dan muatannya dikawal oleh penyidik Baharkam Polri dan disandarkan
di Dermaga Polairud Tanjung Priok, Jakarta. (Humas Bakamla RI)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar