SANGGAU – wartaekspres.com - Satgas Pamtas Yonif
Mekanis 643/Wanara Sakti bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Entikong, melaksanakan hibah dan pemusnahan barang hasil
penindakan dari pelaku ilegal, Kamis (9/5/19).
Pemusnahan barang
hasil penindakan dari pelaku kegiatan ilegal tersebut berupa pakaian bekas,
sepatu bekas dan boneka bekas serta racun tikus. Semua barang yang dimusnahkan
tersebut berasal dari Malaysia, bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Entikong, Kab. Sanggau.
Kegiatan pemusnahan
dibuka oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Entikong, Dwi Jogyastara, turut hadir Komandan Satgas Pamtas Yonmek
643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, Kapolsek Entikong, Pemkab Sanggau,
seluruh instansi vertikal maupun horizontal yang ada di Entikong dan tokoh
masyarakat Entikong serta Sekayam.
Komandan Satgas
Pamtas Yonmek 643/Wns Mayor Inf Dwi Agung Prihanto mengatakan, bahwa semua
barang yang dimusnahkan merupakan barang dari hasil penindakan yang dilakukan
oleh CIQS dan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns di Pos Lintas Batas Negara
Entikong.
"Ini merupakan
hasil sinergitas dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal yang melalui
jalan-jalan tikus di Pos Lintas Batas Negara Entikong," ucap Dansatgas.
Lanjutnya, bahwa kegiatan
ini untuk memberikan efek jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan
komoditas apapun yang masuk maupun keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Satgas juga
menghimbau kepada masyarakat Entikong dan Sekayam, agar selalu mentaati aturan
yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
"Pakaian bekas
tidak boleh masuk ke Indonesia karena dikhawatirkan dapat membawa media
penyakit, karena kondisinya bekas pakai, sehingga Satgas Pamtas akan tetap
memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus PLBN," pungkas Dansatgas. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar