MEDAN – wartaekspres.com - Setelah melakukan
investigasi global di Kota Medan dan Deli Serdang, Sumatera Utara, lembaga
lingkungan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi)
bersama tokoh masyarakat dan tim investigasi gabungan merasa kecewa dengan
lambannya tindakan hukum lingkungan oleh aparat kepolisian dan penegakkan hukum
LHK di wilayah tersebut.
Aturan UU Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor
101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Sumatera
Utara bisa dikatakan mandul.
Ketua Umum Amphibi,
Agus Salim Tanjung, So,si meminta kepada pihak-pihak yang berwenang dari
tingkat bawah sampai atas setidaknya tidak tutup mata. Minimal ikut prihatin
atas permasalahan lingkungan yang sedang dihadapi bumi Kota Medan dan Deli
Serdang, Sumatera Utara.
“Kalaupun tidak mampu
menindak, setidaknya mampu memberikan solusi dan arahan yang terbaik terhadap perusahaan,
industri penghasil limbah B3, agar tidak lagi menjadi bagian pendistribusi
pencemaran dan kerusakan lingkungan," ujar Agus ST.
Dikatakannya, bahwa saat
ini di beberapa daerah di Kota Medan dan Deli Serdang telah menjadi lokasi
pengoplosan dan pembuangan limbah bahan berbahaya beracun secara sembarangan. “Membuang
limbah B3 baik langsung maupun tidak langsung ke media lingkungan sangat
membahayakan hajat hidup orang banyak," ucap Agus ST.
Dewan Pembina Amphibi,
Prof. Dr. Zainuddin, ST, M.Pd, yang juga Ketua Umum Universitas Islam, Sumatera
Utara menyatakan, bahwa penataan dan
pengelolaan limbah B3 sangat penting diingatkan kepada industri penghasil
limbah B3.
Disamping kurangnya
kepedulian dan perhatian pihak pemerintah daerah maupun pusat, menjadikan
ketidak mengertian tentang dampak dari bahan berbahaya beracun B3 tersebut.
“Ini sangat
membahayakan bagi kehidupan manusia, tumbuh tumbuhan dan makhluk hidup lainnya.
Efeknya bukan pertahun, tetapi puluhan tahun bahkan sampai ratusan tahun. Ini
harus segera dihentikan," tegas Zainuddin yang juga menjabat sebagai Guru
Besar di Unimed, Sumatera Utara.
Sebagai sosial
kontrol terhadap pemerintah, Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup
& B3 Indonesia meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan KLHK, agar mengkaji kembali Predikat Proper yang diberikan
kepada industri.
"Kami akan
membuat daftar nama-nama perusahaan yang telah melakukan pelanggaran dalam
pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun B3 yang dihasilkan berikut bukti
foto dan video yang selama ini telah terkumpul. Mungkin ini satu-satunya solusi
terbaik untuk menyadarkan para pelaku industri di Kota Medan dan Deli Serdang,
Sumatera Utara," tutur Agus ST. (Red/mpp)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar