Senin, 13 Mei 2019

Merasa Difitnah, Kades Prampelan Akan Gugat Mantan Kades


DEMAK - wartaekspres.com - Setelah lama diam dan selalu mengalah, karena terus diserang oleh mantan Kepala Desa Prampelan, Ahmad Muhlis, melalui kuasa hukumnya, akhirnya Subkhan, Kepala Desa Prampelan, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah angkat bicara, terkait fitnahan yang ditujukan kepada dirinya terkait penggunaan anggaran, Senin (13/5/2019).
Ditemui di kantornya, Subkhan menjelaskan kepada wartaekspres.com, terkait adanya pemberitaan di sebuah media yang memojokan dirinya mengenai kelanjutan kasus Pilprades beberapa waktu lalu. Subkhan merasa nama baiknya dicemarkan oleh Mantan Kades Ahmad Mukhlis, karena difitnah menggunakan anggaran Seltap bagi perangkat desa terpilih yang belum dilantik, dirinya menyatakan siap mempertanggung jawabkan semuanya, dan akan menggugat balik perihal tersebut, karena menurutnya nama baiknya dicemarkan.
"Selama ini diam bukannya saya takut atau apa, tapi kali ini sudah keterlaluan, dimana saya dalam berita tersebut difitnah menggunakan anggaran Seltap bagi perangkat desa yang tidak saya lantik. Demi Allah, sepeserpun sama sekali tidak menggunakan, dan saya siap mempertanggung jawabkannya kepada warga, karena nama saya merasa dicemarkan, setelah ini akan menggugat balik semua yang terlibat memfitnah saya," tegasnya.
Disinggung mengenai tidak dilantiknya Ahmad Mukhlis dan dua perangkat lainnya, Kades Subkhan menjelaskan, bahwa tidak dilantiknya mereka karena sudah kesepakatan melalui Musdes yang sudah disepakati bersama, setelah Ahmad Mukhlis dan pengikutnya melakukan demo.
Dikatakan Subkhan, bahwa pembatalan pelantikan terkait kemelut Pengisian Perangkat Desa (Pilprades) yang dilakukan beberapa waktu lalu, itu sudah sesuai surat Bupati, dan dari desa sendiri juga sudah melakukan Musyawarah Desa (Musdes), yaitu nunggu PTUN,
“Terkait anggaran Siltap di sini saya jelaskan lagi, bahwa saat pelaksanaan memang kita anggarkan, karena tidak jadi ada pelantikan, maka anggaran dialihkan ke yang lainnya dulu, itupun sudah sepengatahuan Pak Camat, jadi kalau dibilang saya menggunakannya itu tidak masuk akal, jangan asal fitnah,” ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Subkhan, seharusnya Ahmad Muhlis tahu, kan dirinya pernah menjabat Kades, masa tidak paham, jangan pura-pura tidak paham, dan terkait laporan juga sudah dipertanggung jawabkan dan disampaikan dalam rapat bersama BPD, silahkan ditanya semua BPD.
Jangan hanya satu anggota saja yang notabene adalah adik dari Ahmad Muhlis, alhasil tentu jawabannya subyektif, dan pengalihan anggaran juga sudah dibahas bersama BPD dalam APBDes Perubahan, cuma sayang BPD yang adiknya Ahmad Muhlis pada saat Rapat Perubahan APBDes tidak hadir, jadi infonya sepihak, seolah Pemerintahan Desa mau dijelek-jelekan, dan menghasut masyarakat dan media seolah olah Pemerintahan saat ini rusak.
“Seorang mantan Kades seharusnya juga pasti tahu ada RAPBDes, APBDes dan APBDes Perubahan, atau mungkin pada saat menjabat tidak pernah membahas tentang anggaran-anggaran yang ada di desa," jelasnya.
Subkhan juga menghimbau, masyarakat Desa Prampelan khususnya bisa menilai dan melihat dengan bijak kebenarannya, jangan sampai terhasut hanya dengan berita-berita yang sepihak.
"Saya pribadi menghimbau kepada masyarakat, khususnya warga Desa Prampelan, jangan mendengar sepihak, silahkan dicek dulu kebenarannya, jangan mudah terhasut kabar hoax yang seolah ingin mengadu domba antara Pemerintahan Desa dengan warganya sendiri," pungkasnya. (Gun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....