CILEGON - wartaexpress.com - Pangdam III/Slw Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya dengan Kodam III/Siliwangi, bertempat di Kantor PT. Indonesia Power Suryalaya Cilegon, Banten, Rabu (9/12/2020).
Hadir pada acara MoU, selain Pangdam
III/Slw, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan General Manager PT. Indonesia
Power UP Suralaya M. Hanafi Nur Rifai beserta jajarannya, Danrem 064/MY, para
Asisten Kasdam, dan para Kabalak jajaran Kodam III/Siliwangi.
Dalam sambutan Pangdam III/Slw,
Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan
PT. Indonesia Power Unit Pembangkit Suralaya kepada Kodam III/Siliwangi untuk
menjalin kerjasama di bidang pengamanan PT. Indonesia Power sebagai salah satu
objek vital nasional yang ada di wilayah Provinsi Banten.
Menurut Pangdam III/Slw, PT.
Indonesia Power sebagai sebuah anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang
menjalankan usaha komersial pada bidang Pembangkit Listrik dan saat ini
Indonesia Power merupakan Perusahaan Pembangkit Listrik dengan daya terbesar di
Indonesia yang mengelola 5 Unit Pembangkit (UP), 12 Unit Jasa Pembangkit (UJP),
3 Unit Pembangkit dan Jasa Pembangkit (UPJP), serta 1 (satu) Unit Jasa
Pemeliharaan (UJH).
Sedangkan dari 5 Unit Pembangkit
tersebut, lanjut Pangdam, satu diantaranya yaitu Unit Pembangkit Suralaya
Provinsi Banten yang mengelola 7 unit Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang
menggunakan batubara sebagai bahan bakar utamanya dengan total kapasitas
terpasang sebesar 3600 MW, menjadikan UP Suralaya sebagai unit terbesar di
Indonesia yang dimiliki PT Indonesia Power.
“PT. Indonesia Power, khususnya UP
Suralaya ini, keberadaannya sangat vital dan perlu diamankan. Karena, ini
merupakan salah satu objek vital nasional yang ada di Provinsi Banten,” tegas
Pangdam III/Slw.
Pangdam menambahkan, bahwa dalam
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Bab IV pasal 7 yang
dinyatakan, bahwa TNI dalam menjalankan tugas pokoknya, dilakukan melalui
Operasi Militer Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Dengan pengamanan objek vital
tersebut, dapat meminimalisir dan bahkan mencegah dampak gangguan dan ancaman
terhadap objek vital nasional yang dapat mengakibatkan terjadinya bencana
kemanusiaan, terganggunya pemerintahan, terancamnya keamanan dan pertahanan
negara serta yang paling dihindari adalah rusaknya hasil pembangunan nasional,”
terangnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar