Selasa, 22 Desember 2020

SN Resmi Diadukan Ke Polres Raja Ampat, Sinode GKI Melapor Di Polda Papua Barat

Pengurus FGM GKI Cabang Raja Ampat bersama Kapolres Raja Ampat AKBP Andre J.W.Manuputty dan Kasat Reskrim, Iptu Nirwan Fakaubun, S.IK

RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Terduga pencemar nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua, Stefen Numberi (SN) akhirnya resmi diadukan ke Polres Raja Ampat oleh Forum Generasi Muda (FGM) GKI Di Tanah Papua, Cabang Raja Ampat, Selasa (22/12/2020).

FGM GKI Di Tanah Papua Cabang Raja Ampat, yang diketuai Herman Frans, akhirnya mengadukan SN secara resmi di Polres Raja Ampat, pada tanggal 22 Desember 2020, jam 12.00 WIT.

Diterima Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty, S.IK, Ketua FGM GKI Cabang Raja Ampat, Herman Frans, menyerahkan laporan pengaduan berisikan kronologis, analisa bahasa dan gambar serta pandangan FGM GKI Di Tanah Papua, Cabang Raja Ampat.

Dalam pandangan FGM GKI Di Tanah Papua, SN dinilai telah mencemarkan nama baik Ketua Sinode GKI Di Tanah Papua. Ketua Sinode sebagai pimpinan tertinggi GKI Di Tanah Papua merupakan lambang kehormatan umat GKI di seluruh Tanah Papua, untuk itu FGM sebagai OKP di dalam tubuh Sinode, wajib membela dan menjaga kehormatan pimpinannya.

SN juga dinilai telah merusak tatanan hidup masyarakat Raja Ampat yang hidup rukun saling mengormati dalam menjaga toleransi antar agama, yang merupakan warisan budaya dan adat istiadat Raja Ampat sejak jaman nenek moyang.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty, S.IK, menyambut baik kunjungan FGM GKI Cabang Raja Ampat, langsung merespon cepat dengan memerintahkan Kasat Reskrim  Iptu Nirwan Fakaubun, S.IK, untuk segera memproses laporan pengaduan FGM GKI Di Tanah Papua Cabang Raja Ampat.

Kepada pimpinan FGM GKI Raja Ampat, Iptu Nirwan Fakaubun, S.IK, menjelaskan, bahwa akan segera memproses laporan pengaduan FGM GKI dengan melakukan langkah-langkah sesuai tahapan dan prosedur perundangan yang berlaku.

Laporan FGM GKI Raja Ampat akan dipelajari kemudian berkonsultasi dengan para ahli, karena kasus SN merupakan kasus IT yang masih disimpulkan sementara berkaitan dengan pencemaran nama baik yang berhubungan dengan agama, dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Sementara itu, Sinode GKI Di Tanah Papua telah berkonsultasi dengan Polda Papua Barat, dan akan melaporkan perbuatan SN yang rencananya dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020,” jelas Herman Frans.

SN memposting sebuah status di media sosial Facebook pada tanggal pada hari Sabtu, 19 Desember 2020, pada jam 08.53 WIT, “Ketua Sinode kenal Yudas Iskariot di Alkitab Perjanjian Baru, yang murid Tuhan Yesus … ingat atau tdk. “, dan pada pada malam  jam 20.27 WIT “Karena Yudas Iskariot ingin punya uang banyak, maka Yudas menjual Yesus, kemudian Rasul Paulus menasehati kita semua sebagai orang-orang beriman kepada Yesus Kristus dalam 1 Timotius 6 : 10, sbb : Karena akar segala kejahatan ialah cinta uang. Sebab oleh memburu uanglah beberapa orang telah menyimpan dari iman dan menyiksa dirinya dengan berbagai-bagai duka“. (Joris)

1 komentar:

  1. ayo daftarkan diri anda di AJOQQ :D
    menangkan jackpot dengan sebanyak-banyaknya :D
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....