ASAHAN - wartaexpress.com - Tiga warga Asahan yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Wahyudi Irawan, warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, berhasil diringkus Unit Jatanras Reskrim Polres Asahan dari tiga lokasi berbeda, Minggu (20/12).
“Para
tersangka kasus curat tersebut, masing-masing bernama Fajar Saputra (19), warga
Dusun VI Jatisari, Kecamatan Tinggi Raja, Egi Azhari (21), alamat Jalan Kartini
Gang Al Fajar, Sendangsari dan Ade Yulianda alias Agam (23), warga
Parasamya Gang Utama,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto,
S.IK, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).
Dikatakan
Kapolres Asahan, bahwa penangkapan tiga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi
dengan Nomor LP/770/XI/2020/SU/Res Ash tanggal 25 Nopember 2020 dan Nomor LP/820/XII/2020/
SU/Res Ash tanggal 19 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan berdasarkan
laporan Polisi tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa
ada pria yang memiliki ciri yang sesuai dengan keterangan korban, berada di
Dusun VI, Kecamatan Tinggiraja, Minggu (19/12/2020).
Kemudian
pada pukul 21.00 Wib, Unit Jatanras menuju lokasi dan melihat tersangka Fajar
berada di lokasi tersebut, seketika itu Unit Jatanras melakukan penangkapan
terhadap tersangka Fajar. Saat diinterogasi, Fajar mengakui melakukan
perbuatannya bersama temannya yang bernama Egi Azhari.
Tak
berapa lama personil tiba di rumah tersangka Egi di Jalan Kartini, Gang Fajar,
dan melakukan penangkapan terhadap Egi. Namun saat pengembangan, kedua
tersangka mencoba melawan petugas, akibatnya petugas melakukan tindakan tegas
dan terukur. Setelah tak berkutik, personil membawa kedua tersangka ke RSUD
HAMS Kabupaten Asahan untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya dibawa ke
Polres Asahan.
Kedua
tersangka selanjutnya diinterogasi kembali oleh petugas. Keterangan yang
diperoleh dari tersangka Fajar Saputra, mereka melakukan tindak pidana bersama
temannya yang bernama Ade Yulianda alias Agam. Unit Jatanras pun melakukan
pengejaran terhadap tersangka Ade Yulianda, yang berdasarkan informasi didapat,
bahwa tersangka Agam berada di kos-kosan, Jalan Wiliem Iskandar, Gang Buntu.
“Tersangka
Ade berhasil diringkus pada hari, Senin (21/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Seluruh
pelaku berikut barang bukti dibawa unit Jatanras dan diamankan di Mapolres
Asahan,” kata AKBP Nugroho.
Diinformasikan oleh Kapolres Asahan, bahwa barang bukti yang disita dari ketiga pelaku, berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih lis merah, satu unit OPPO New 7 warna putih dan satu unit Hp merek Eedmi Note 8. (Erik)
menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
BalasHapusAJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
WA;+855969190856