Selasa, 22 Desember 2020

Tiga Pelaku Curat Berhasil Diringkus Unit Jatanras Polres Asahan


ASAHAN - wartaexpress.com -
 Tiga warga Asahan yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Wahyudi Irawan, warga Dusun III, Desa Mekar Sari, Kecamatan Buntu Pane, Asahan, berhasil diringkus Unit Jatanras Reskrim Polres Asahan dari tiga lokasi berbeda, Minggu (20/12).

“Para tersangka kasus curat tersebut, masing-masing bernama Fajar Saputra (19), warga Dusun VI Jatisari, Kecamatan Tinggi Raja, Egi Azhari (21), alamat Jalan Kartini Gang Al Fajar, Sendangsari dan Ade Yulianda alias Agam (23), warga Parasamya  Gang Utama,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.IK, kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Dikatakan Kapolres Asahan, bahwa penangkapan tiga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/770/XI/2020/SU/Res Ash tanggal 25 Nopember 2020 dan Nomor LP/820/XII/2020/ SU/Res Ash tanggal 19 Desember 2020. Dari hasil penyelidikan berdasarkan laporan Polisi tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan memperoleh informasi bahwa ada pria yang memiliki ciri yang sesuai dengan keterangan korban, berada di Dusun VI, Kecamatan Tinggiraja, Minggu (19/12/2020).

Kemudian pada pukul 21.00 Wib, Unit Jatanras menuju lokasi dan melihat tersangka Fajar berada di lokasi tersebut, seketika itu Unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka Fajar. Saat diinterogasi, Fajar mengakui melakukan perbuatannya bersama temannya yang bernama Egi Azhari.

Tak berapa lama personil tiba di rumah tersangka Egi di Jalan Kartini, Gang Fajar, dan melakukan penangkapan terhadap Egi. Namun saat pengembangan, kedua tersangka mencoba melawan petugas, akibatnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Setelah tak berkutik, personil membawa kedua tersangka ke RSUD HAMS Kabupaten Asahan untuk mendapatkan perawatan dan selanjutnya dibawa ke Polres Asahan.

Kedua tersangka selanjutnya diinterogasi kembali oleh petugas. Keterangan yang diperoleh dari tersangka Fajar Saputra, mereka melakukan tindak pidana bersama temannya yang bernama Ade Yulianda alias Agam. Unit Jatanras pun melakukan pengejaran terhadap tersangka Ade Yulianda, yang berdasarkan informasi didapat, bahwa tersangka Agam berada di kos-kosan, Jalan Wiliem Iskandar, Gang Buntu.

“Tersangka Ade berhasil diringkus pada hari, Senin (21/12/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Seluruh pelaku berikut barang bukti dibawa unit Jatanras dan diamankan di Mapolres Asahan,” kata AKBP Nugroho.

Diinformasikan oleh Kapolres Asahan, bahwa barang bukti yang disita dari ketiga pelaku, berupa satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warna putih lis merah, satu unit OPPO New 7 warna putih dan satu unit Hp merek Eedmi Note 8. (Erik

1 komentar:

  1. menangkan uang sebanyak-banyaknya hanya di AJOQQ :D
    AJOQQ menyediakan 9 permainan seru :)
    WA;+855969190856

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....