JAKARTA - wartaexpress.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri, SH, menghadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Pengaduan dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/12/2020), di Gedung Merah Putih KPK.
Sesuai Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun
2020 tentang Rencana Strategis KPK 2020-2024, KPK mendorong efektifitas kerja Sama
dengan berbagai pemangku kepentingan, untuk menerapkan dan mengembangkan
Whistleblowing System.
Dengan tujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas
dan efesiensi penanganan pengaduan, baik pengaduan yang berasal dari internal
maupun eksternal institusi, yang terintegrasi secara profesional, transparan,
akuntabel dengan mengutamakan kerahasiaan dalam rangka optimalisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan ini bagian dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2020 dengan tema "Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa Dalam Budaya Antikorupsi". (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar