SANGGAU - wartaexpress.com - Upaya Satgas Pamtas mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia terus dilakukan. Untuk itu personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Pos Pamtas Guna Banir melakukan patroli dan ambush (Patroli Pengendapan) di jalur tikus perbatasan Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Jumat (25/12/20).
Dalam kegiatan tersebut, personel
Satgas Pos Pamtas Guna Banir berhasil mengamankan seorang pelintas batas
berinisial R 63 tahun, pekerjaan tani, islam warga Dusun Malenggang yang
membawa puluhan botol minuman keras di karung dan sebagian di dalam tas, yang
diangkut menggunakan sepeda motor.
Dalam keterangannya di Pos Kotis
Entikong, Sanggau, Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa
mengatakan, bahwa diamankannya pelaku beserta puluhan botol minuman keras
bermula dari kegiatan ambush yang dilakukan anggota Pos Guna Banir yang
dipimpin Wadanpos Sertu Taqim di jalur tikus perbatasan.
"Adapun barang bukti yang
diamankan minuman keras sebanyak 56 botol dengan rincian minuman merk Vodka 24
botol, merk Gin 24 botol dan merk Guci sebanyak 8 botol," ungkap
Dansatgas.
"Sesuai pengakuan pelaku, bahwa
56 botol miras tersebut dibeli dari seseorang di Desa Sei Tekam dan rencananya
akan dijual lagi di wilayah Malenggang," tambah Letkol Alim Mustofa.
Lebih lanjut Dansatgas menegaskan, bahwa
menjelang perayaan Tahun Baru, kegiatan ilegal di perbatasan semakin meningkat.
Untuk itu, seluruh jajaran Satgas Yonif 642/Kps akan terus konsistan dan
meningkatkan kegiatan patroli dan ambush di sektor yang menjadi peluang
masuknya barang ilegal.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti puluhan botol minuman keras sudah diserahkan ke pihak berwenang guna proses lebih lanjut," ujar Letkol Inf Alim Mustofa. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar