![]() |
Pleno Penetapan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih oleh KPUD Raja Ampat |
RAJA AMPAT - wartaexpress.com - Tim Pemenangan Faris-Ori meyakini, bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan salah satu LSM di Sorong, akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan Ketua Koalisi Suara Rakyat Faris-Ori Raja Ampat (Ko Suara FOR 4), Yoche Mambrasar, di Waisai, Rabu (30/12/2020).
Pemilu Raja Ampat
2020 merupakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal sehingga tidak ada saksi
dari kolom kosong, sementara KPUD Raja Ampat pun tidak menetapkan lembaga
pemantau Pemilu sehingga tidak ada pihak yang memiliki legal standing untuk
melakukan gugatan ke MK.
Walau demikian, ada
sebuah LSM yang mengajukan gugatan ke MK dengan Pemohon Charles Tawaru, merupakan
pengurus Partai Hanura yang aktif pada Pilkada 2015 dan menjadi Panitia Musda
Hanura Raja Ampat tahun 2016 di Gedung Wanita Waisai.
Menurut Yoche
Mambrasar, bahwa dengan tidak memiliki legalitas hukum sebagai lembaga pemantau
Pemilu yang ditetapkan KPUD Raja Ampat serta merupakan orang partai, maka
Charles Tawaru sebagai pemohon tentu akan gugur dengan sendirinya.
Gugatan di MK
substansi sesungguhnya adalah perselisihan hasil perolehan suara dengan selisih
suara 2% untuk kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa, dimana dari
total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon
(KPUD).
KPUD Raja Ampat telah
melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil
Bupati Raja Ampat terpilih pada tanggal 15 Desember 2020, dimana pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP,
MM, M.Ec.Dev, unggul dengan perolehan sebanyak 22.671 suara, dan kolom kosong
11.382 suara, selisih 11.489 suara atau sebanyak 33.14 %.
“Perolehan hasil
perselisihan suara dapat diajukan jika terdapat perbedaan suara sebesar dua
persen, lebih dari dua persen tentu ditolak. Sementara selisih perolehan suara
sah di Raja Ampat adalah sebesar 33,14 % sehingga sudah pasti ditolak oleh MK,“
tegas Yoche.
Apalagi dalam pleno
rekapitulasi perhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat
telah disetujui oleh Bawaslu Raja Ampat tanpa catatan maupun keberatan sehingga
Pemohon memiliki peluang kecil dan pasti gugatan ditolak.
Menurut Yoche,
sebagai Ketua Koalisi Suara Rakyat, Faris-Ori sudah pasti akan dilantik sebagai
Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat 2020. Oleh karena itu, menyambut pergantian
tahun ini, pendukung dan simpatisan diajak untuk lebih memfokuskan diri
menyambut Tahun Baru dan setelahnya menyambut pelantikan Faris-Ori.
Yoche juga tak lupa mengucapkan selamat merayakan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, kiranya di tahun yang baru terjadi banyak perubahan dan kemajuan di era pemerintahan Faris-Ori,” harap Yoche. (Joris)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar