Rabu, 30 Desember 2020

Gugatan Di MK Pasti Ditolak, Faris-Ori Siap Dilantik

Pleno Penetapan Perolehan Suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih oleh KPUD Raja Ampat

RAJA AMPAT - wartaexpress.com -
Tim Pemenangan Faris-Ori meyakini, bahwa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan salah satu LSM di Sorong, akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dikatakan Ketua Koalisi Suara Rakyat Faris-Ori Raja Ampat (Ko Suara FOR 4), Yoche Mambrasar, di Waisai, Rabu (30/12/2020).

Pemilu Raja Ampat 2020 merupakan Pilkada dengan pasangan calon tunggal sehingga tidak ada saksi dari kolom kosong, sementara KPUD Raja Ampat pun tidak menetapkan lembaga pemantau Pemilu sehingga tidak ada pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan gugatan ke MK.

Walau demikian, ada sebuah LSM yang mengajukan gugatan ke MK dengan Pemohon Charles Tawaru, merupakan pengurus Partai Hanura yang aktif pada Pilkada 2015 dan menjadi Panitia Musda Hanura Raja Ampat tahun 2016 di Gedung Wanita Waisai.

Menurut Yoche Mambrasar, bahwa dengan tidak memiliki legalitas hukum sebagai lembaga pemantau Pemilu yang ditetapkan KPUD Raja Ampat serta merupakan orang partai, maka Charles Tawaru sebagai pemohon tentu akan gugur dengan sendirinya.

Gugatan di MK substansi sesungguhnya adalah perselisihan hasil perolehan suara dengan selisih suara 2% untuk kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa, dimana dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh termohon (KPUD).

KPUD Raja Ampat telah melaksanakan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat terpilih pada tanggal 15 Desember 2020, dimana pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Faris Umlati, SE, dan Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, unggul dengan perolehan sebanyak 22.671 suara, dan kolom kosong 11.382 suara, selisih 11.489 suara atau sebanyak 33.14 %.

“Perolehan hasil perselisihan suara dapat diajukan jika terdapat perbedaan suara sebesar dua persen, lebih dari dua persen tentu ditolak. Sementara selisih perolehan suara sah di Raja Ampat adalah sebesar 33,14 % sehingga sudah pasti ditolak oleh MK,“ tegas Yoche.

Apalagi dalam pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat telah disetujui oleh Bawaslu Raja Ampat tanpa catatan maupun keberatan sehingga Pemohon memiliki peluang kecil dan pasti gugatan ditolak.

Menurut Yoche, sebagai Ketua Koalisi Suara Rakyat, Faris-Ori sudah pasti akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat 2020. Oleh karena itu, menyambut pergantian tahun ini, pendukung dan simpatisan diajak untuk lebih memfokuskan diri menyambut Tahun Baru dan setelahnya menyambut pelantikan Faris-Ori.

Yoche juga tak lupa mengucapkan selamat merayakan Natal 25 Desember 2020 dan Tahun Baru 1 Januari 2021, kiranya di tahun yang baru terjadi banyak perubahan dan kemajuan di era pemerintahan Faris-Ori,” harap Yoche. (Joris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....